Daerah

MAA Aceh Besar Sosialisasi Adat Istiadat

1705
×

MAA Aceh Besar Sosialisasi Adat Istiadat

Sebarkan artikel ini
MAA Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi Adat Istiadat se-Kabupaten Aceh Besar dan dibuka Wakil Ketua MAA Aceh Besar Zulkifli Zakaria, di Gedung Balai Guru Penggerak Aceh, Gampong Lubok Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/5/2023). FOTO/ DOK MAA ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi Adat Istiadat se-Kabupaten Aceh Besar dibuka Wakil Ketua MAA Aceh Besar Zulkifli Zakaria dan berlangsung di Gedung Balai Guru Penggerak Aceh, Gampong Lubok Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/5/2023).

Wakil Ketua MAA Aceh Besar Zulkifli Zakaria saat membuka acara tersebut menjelaskan, sosialisasi adat harus terus menerus dilakukan untuk pemangku adat mulai dari gampong, mukim, kecamatan dan juga kabupaten.

“Harus baik-baik kita jaga adat, perkuat adat agar agama terjaga, karena adat Aceh berlandaskan pada syariat, jika adat dihilangkan maka agama juga akan hilang,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala sekretariat MAA Aceh Besar Salamuddin ZM SE, dalam laporan sosialisasi yang berlangsung sehari penuh itu, diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari unsur perwakilan lembaga adat mukim dan gampong, utusan 23 kecamatan, para ketua MAA Kecamatan dan Pengurus MAA kabupaten Aceh Besar serta aparatur gampong.

Sementara itu, sesi terakhir dari kegiatan sosialisasi adat-istiadat MAA kabupaten Aceh Besar Tahun 2023, para peserta sosialisasi sepakat mengeluarkan rekomendasi tentang pembinaan dan penguatan kehidupan adat dan adat istiadat dalam kabupaten Aceh Besar.

Menurut Ketua MAA Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun MA rekomenendasi ini akan disampaikan kepada para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten Aceh Besar.(MarDG/*)

 

Berikut butir-butir rekomendasi perwakilan lembaga-lembaga adat mukim/gampong utusan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar tentang pembinaan dan penguatan adat dan adat-istiadat dalam kabupaten Aceh Besar :

 

1. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diharapkan segera menyusun langkah-langkah strategis, yang terintegrasi dan menyeluruh dalam rangka pembinaan dan penguatan kehidupan adat yang bersendikan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar;

 

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar diharapkan segera melahirkan regulasi yang yang berkenaan dengan Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam Kabupaten Aceh Besar;

 

3. Pemerintah Aceh Besar diharapkan dapat mendorong masuknya materi adat dan adat istiadat Aceh dalam kurikulum pendidikan di Aceh Besar pada setiap jenjangnya;

 

4. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar sebagai mitra Pemerintah kabupaten Aceh Besar diharapkan membantu dan mendukung sepenuhnya Bupati Aceh Besar dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan kehidupan adat, mengembangkan dan melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, melaksanakan dan membina nilai-nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, memelihara dan memberdayakan lembaga-lembaga adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar;

 

5. Segenap lembaga adat dan elemen masyarakat Aceh Besar diharapkan mendukung sepenuhnya setiap upaya pembinaan dan penguatan pelaksanaan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar;

 

6. Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar diharapkan menempatkan anggaran untuk program pembinaan dan penguatan kehidupan adat dan adat-istiadat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong setiap tahun anggaran;

 

7. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diharapkan melahirkan kebijakan khusus dan tegas terkait dengan penggunaan anggaran gampong untuk pembinaan dan penguatan kehidupan adat dan adat-istiadat.