posaceh.com, Jakarta — Dalam upaya melindungi anak dan generasi muda dari bahaya rokok, Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat kolaborasi dengan Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) melalui pertemuan strategis di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, didampingi Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala DLHK3. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan anak serta remaja dari paparan produk tembakau.
Urgensi penguatan kebijakan tersebut turut didorong tingginya beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2025, lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat dampak rokok, dengan total klaim medis mencapai Rp113,7 miliar dalam setahun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan kuat bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat intervensi pengendalian rokok melalui pendekatan lintas sektor, tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga melalui regulasi, pengawasan, penegakan aturan, hingga penguatan layanan kesehatan.
Dalam forum tersebut, Pemko Banda Aceh bersama APCAT mematangkan rencana aksi komprehensif untuk memutus rantai paparan rokok, terutama terhadap kelompok anak dan remaja.

Dari APCAT hadir sejumlah pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional, di antaranya Dr. Tara Singh Bam selaku Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies, Bernadette Fellarika Nusarrivera selaku Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies, Dr. Lily Sulistyowati selaku Technical Consultant Vital Strategies, serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.
Illiza mengatakan, tingginya pembiayaan kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, upaya perlindungan masyarakat membutuhkan intervensi yang lebih kuat dan terukur.
“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” tegas Illiza.
Ia menyebutkan, Banda Aceh sebelumnya telah menunjukkan progres dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tingkat kepatuhan elemen masyarakat terhadap KTR meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Untuk memperkuat pengendalian promosi produk tembakau, Pemko Banda Aceh juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Kebijakan tersebut antara lain mengatur pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (TAPS) rokok serta penataan atau penyembunyian pajangan kemasan rokok di etalase toko ritel.
Kolaborasi dengan APCAT selanjutnya diarahkan pada langkah-langkah operasional dan penguatan kebijakan secara berkelanjutan. Hal itu mencakup permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, serta integrasi layanan kesehatan di tingkat puskesmas.
“Insyaallah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” kata Illiza.
Selain itu, Pemko Banda Aceh menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemasangan ribuan signage KTR, penguatan kapasitas satuan tugas, serta rencana meningkatkan status Surat Edaran menjadi qanun sebagai regulasi yang lebih permanen.
Menurut Illiza, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dan generasi muda sekaligus meningkatkan efektivitas sistem kesehatan di Kota Banda Aceh.
“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak, mengoptimalkan sistem kesehatan kota, serta membawa Banda Aceh sebagai teladan nasional dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkas Illiza.
Sebagai tindak lanjut kolaborasi tersebut, Pemko Banda Aceh bersama APCAT kini tengah merampungkan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman kerja lintas sektor dalam memperkuat perlindungan anak dan generasi muda dari bahaya konsumsi serta paparan produk tembakau. (Rinaldi)











