posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh gelar seminar penyusunan Rencana Kontijensi infeksi penyakit menular yang di motori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karst Aceh di Balai Keurokon Pemerintah Kota Banda Aceh yang dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh yang diwakili staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Drs T Samsuar MSi, Rabu (8/9/2021).

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman yang dibacakan T Samsuar diterangkan bahwa permasalahan dunia yang nyata hingga saat ini adalah bencana pandemic Covid-19 bahkan di Indonesia dan khususnya Aceh pernah ditetapkan sebagai provinsi tertinggi terhadap wabah ini. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Aceh bukanlah daerah yang aman bagi semua orang terhadap wabah penyakit.
“Dibutuhkan upaya preventif dengan melakukan Identifikasi dan memahami langkah antisipasi penanggulangan bencana secara terpadu yang terdokumentasi kedalam sebuah Rencana Kontinjensi Bencana Epidemi,” katanya.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa dokumen rencana kontijensi bencana epidemi dapat memperkirakan situasi tertentu yang mendetail, sehingga intervensi yang diterapkan dapat lebih efektif dan terkoordinasi secara sistematis.
“Dapat dikatakan dokumen rencana kontinjensi ini sebagai guideline untuk menjamin keterpaduan dan efektivitas pelaksanaan penanggulangan bencana epidemi Kota Banda Aceh,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Wali Kota menyambut baik penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Epidemi yang difasilitasi oleh Karst Aceh serta melibatkan multi pihak di Kota Banda Aceh Ini.
“Harapan kami, upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan Kota Banda Aceh lebih diintensifkan untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang gemilang yang berwawasan Pengurangan Risiko Bencana,” pintanya.
Selain itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah S. Ssos M.Si, mengatakan, berdasarkan nota kerjasama antara Karst Aceh dengan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dan diteruskan kepada BPBD Kota Banda Aceh sebagai pelaksana.
“Diperlukan penyusunan sebuah Rencana Kontinjensi Bencana epidemi berdasarkan metodologi standar yang diterbitkan oleh BNPB untuk mewujudkan pedoman pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pengurangan risiko bencana di Aceh,” kata Rizal.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini merupakan tersusunnya Rencana Kontinjensi Bencana Epidemi Aceh yang berlaku untuk lima tahun yang akan diperbaharui kembali dalam dua tahun. “Tujuan Renkon ini untuk selama lima tahun kedepan,” ujarnya secara singkat.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penambahan dan penggantian beberapa pihak/ lembaga, dibentuk 16 lembaga sebagai tim teknis, perwakilan instansi; Pemerintahan, Akademisi, Kesehatan dan Masyarakat sebagai peserta seminar. “Kemudian melibatkan 11 perwakilan instansi lainnya dalam bentuk koordinasi, sehingga total peserta seminar 27 lembaga/instansi,” jelasnya.
Menurut Rizal, berdasarkan kesepakatan antara BPBA dan Karst Aceh, kegiatan ini berdurasi selama 4 (empat) bulan dengan tahapan, pertama Rapat koordinasi, pengumpulan dan verifikasi data, persiapan seminar, dan finalisasi pengesahan.
“Output kegiatan ini merupakan, dokumen final Renkon Bencana Epidemi Aceh dilegalisasikan PERWAL dan Prioritas Legalisasi adalah PERGUB dan sebagai informasi sumber Anggaran Bersumber dari anggaran provinsi Aceh,” demikian ungkap Rizal. ,” demikian ungkap Rizal.
Sementara itu, Ketua LSM Karst Aceh Abdillah Imron Nasution mengungkapkan, seminar rencana kontijensi infeksi penyakit menular sebagai upaya penanggulangan bencana saat ini yaitu Covid-19. “Saat ini pandemi Covid-19 masih terus mengancam, oleh karena itu kita perlu mengambil langkah tegas sebagai upaya penanggulangan, dan dokumen ini sebagai pegangan pelaksanaan,” katanya.
Ia berharap, setelah dokumen ini selesai, Kota Banda Aceh mampu menanggulangi penyebaran virus Corona. “Kita berharap dengan dokumen ini warga kota sadar serta mampu mengambil keputusan segera saat wabah penyakit menular menjangkit daerah nya,” ungkap Abdillah.
Seminar yang berlangsung sehari dengan narasumber dari BPBA, Saiful Abdulgani (Jubir Covid-19 Aceh) dan dr. Hendra Kurniawan, Sp. P (Spesialis Paru).
Adapun peserta unsur dari BPBA, dari jajaran Pemko Banda Aceh yakni BPBD, PUPR, Kabag Hukum Dinkes, Dishub, Bappeda, RSU Meuraxa, dan Dinsos Kota Banda Aceh. Juga ada dari Badan Karantina Kelas I Banda Aceh, Universitas Syiah Kuala/TDMRC, PMI Kota Banda Aceh, One Health, LSM Karst Aceh, F.PRB Kota Banda Aceh, Praktisi Kebencanaan, Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/ BS, Dishub Aceh Pelabuhan Ulee Lhee, Basarnas, BPS Kota Banda Aceh, RSIA, Perwakilan Garuda Indonesia dan Angkasa Pura.(Muiz).











