posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri SPd MPd, menghimbau kepada seluruh pengelola Tempat Penitipan Anak (TPA) di Kota Banda Aceh yang tidak mengantongi izin agar segera menutup.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Banda Aceh, dihadapan wartawan pada Selasa (28/4/2026) malam, Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika ada tempat penitipan anak di wilayah sekitar yang tidak memiliki izin untuk memberi informasi segera kita tutup segera.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyatakan, saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Di luar itu, seluruh TPA yang masih beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa keenam TPA tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.(Hadi)
Adapun, enam TPA atau daycare yang telah mengantongi izin operasional resmi di Kota Banda Aceh adalah:
1.TPA Annisa Arfah – Jalan Chik Dipineung Raya Lorong Rukun Warisan Nomor 45 A
2. TPA Islam Al-Azhar Cairo – Jalan Mutiara, Lamgugob
3. PAUD Cerdas Ceria – Jalan T. ADB Rahman, Meunasah Meugap
4. TPA Islam Bustan As Sofa – Jalan Prada Utama Lorong Mushalla Nomor 1
5. TPA Cinta Ananda – Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya Nomor 49
6. TPA Kiddy Kid Center – Jalan Tgk. Blang Chiep.











