News

Ketua MAA Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian Aceh dan Isi Keistimewaan Aceh

23
×

Ketua MAA Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian Aceh dan Isi Keistimewaan Aceh

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd.,

posaceh.com, Banda Aceh — Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd., mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh untuk mensyukuri dan terus merawat perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di kantor MAA, Jumat (14/8/2026), sehari menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21.

Yusri mengatakan, perdamaian Aceh merupakan sesuatu yang patut disyukuri bersama. Menurutnya, perdamaian tersebut harus diisi dengan berbagai upaya yang memperkuat keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Tentu kita harus mensyukuri damai itu. Dan tentu kita mengisi kedamaian ini. Menurut saya ada dua hal, yang pertama mengisi keistimewaan Aceh, karena Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan dan kekhususan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat serta seluruh elemen bangsa yang berada di Aceh untuk bersama-sama menjaga perdamaian dengan mengisi dan menjalankan berbagai keistimewaan serta kekhususan yang dimiliki Aceh.

Yusri juga berharap para pejabat dan masyarakat dapat memahami secara baik makna keistimewaan dan kekhususan Aceh. Pemahaman tersebut, katanya, penting agar setiap kebijakan pembangunan di Aceh senantiasa mempertimbangkan kedua aspek tersebut.

“Harapan saya kepada pejabat dan masyarakat agar memahami apa itu keistimewaan dan apa itu kekhususan. Sehingga pada setiap kebijakan pembangunan Aceh memperhitungkan kedua hal itu, memperhitungkan keistimewaan dan memperhitungkan kekhususan Aceh,” katanya.

Menurut Yusri, penerapan keistimewaan dan kekhususan Aceh juga tidak terlepas dari cara bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam menjaga kebinekaan.

Ia menilai, mengisi kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan salah satu bagian penting dalam memenuhi semangat kebinekaan Indonesia.

“Dan kedua hal itu juga berhubungan dengan cara bernegara di Republik Indonesia, yaitu tentang kebinekaan. Mengisi kekhususan dan keistimewaan Aceh itu adalah sebagai syarat untuk memenuhi tuntutan kebinekaan Indonesia,” pungkasnya.(Hadi)