Pemerintah Aceh

Ketua Dewan Pers: Belum Ada Regulasi Melindungi Wartawati dari Kekerasan

1284
×

Ketua Dewan Pers: Belum Ada Regulasi Melindungi Wartawati dari Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu (kanan) memberikan hadiah kepada seorang Pengurus PWI Aceh, Dian Fatayati pada acara Silaturahmi Wartawati PWI (SIWI) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/02/2024). (Foto: Dok. PWI Aceh)

posaceh.com, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau melindungi wartawati dari kekerasan.

Hal itu disampaikan Nanik Rahayu pada pertemuan Silaturahmi Wartawati PWI (SIWI) Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/02/2024).

“Ternyata bukan hanya di negara ini, di sejumlah negara lain juga sama. Ini terungkap saat ia dengan 39 negara lainnya dalam sebuah forum membahas soal kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Dan hingga hari ini tidak atau belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati. “Dua hari lalu saya telpon asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai Undang-undang yang ada,” ujarnya.

Diakui Nanik bahwa Dewan Pers juga belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakuka  AJI tahun 2022.

Menurut Ketua Dewan Pers itu, kekerasan terhadap wartawati itu, bisa disaat kerja, kemudian kekerasan ferbal dari nara sumber, bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat si wartawati tersebut.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi.

Ada juga pengrusakan alat kerja, tambahnya, tak hanya kekerasan dari luar kantor, namun kekerasan juga bisa diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya.

Makanya menjadi penting forum ini bagi wartawati di SIWI HPN 2024 kali ini, sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan. Juga adanya upaya mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri. (Ask/*)