Opini

Ketika Laut Aceh Belum Dibayar Harganya

56
×

Ketika Laut Aceh Belum Dibayar Harganya

Sebarkan artikel ini
Derita Yulianto (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Derita Yulianto*

Di suatu pagi di Lampulo, Banda Aceh, kehidupan pesisir bergerak lebih cepat dari matahari. Sebelum subuh benar-benar terang, nelayan sudah kembali dari laut. Mesin kapal masih menyisakan suara, es balok diturunkan, ikan didaratkan, dan transaksi berlangsung dalam irama yang akrab: ikan berpindah tangan, uang berpindah tangan, lalu kehidupan berjalan seperti biasa.

Namun ada satu hal yang hampir tidak pernah ikut berpindah tangan: bayaran atas jasa alam yang membuat semua kegiatan itu mungkin terjadi.

Di balik ikan yang mendarat di pelabuhan, ada ekosistem yang bekerja diam-diam. Ada mangrove di muara yang menjadi ruang asuh bagi biota muda. Ada terumbu karang yang menyediakan habitat dan tempat mencari makan. Ada padang lamun yang membantu menyaring sedimen, menahan karbon, dan menjaga kejernihan perairan.

Semua itu bekerja tanpa papan nama, tanpa kuitansi, tanpa kontrak kerja, bahkan sering tanpa pengakuan dalam perhitungan ekonomi kita. Kita terbiasa menghitung ikan ketika sudah berada di atas meja lelang. Tetapi kita jarang menghitung laut yang membuat ikan itu ada.

Dalam ekonomi lingkungan, keadaan seperti ini disebut eksternalitas. Artinya, ada biaya atau manfaat yang dirasakan oleh banyak pihak, tetapi tidak masuk ke dalam harga pasar. Ketika mangrove dikonversi menjadi tambak, misalnya, keuntungan usahanya bisa dihitung dengan mudah: luas lahan, modal, produksi, harga jual, dan laba. Namun kerugian ekologisnya sering tidak ikut dihitung: hilangnya tempat pemijahan dan pembesaran ikan, berkurangnya perlindungan alami dari abrasi, menurunnya kualitas air, dan lepasnya karbon yang sebelumnya tersimpan lama di tanah mangrove.

Siapa yang menanggung biaya itu?

Sering kali bukan pihak yang mengambil keputusan. Yang menanggungnya justru nelayan kecil yang hasil tangkapannya menurun, gampong pesisir yang makin rentan terhadap abrasi, dan generasi berikutnya yang menerima laut dalam keadaan lebih lelah daripada sebelumnya.

Karena itu, pertanyaan penting bagi Aceh hari ini bukan hanya bagaimana laut dimanfaatkan, tetapi bagaimana laut dihitung dengan lebih adil.

Aceh sebenarnya memiliki modal sosial yang sangat berharga. Salah satunya adalah Panglima Laot. Dalam sejarah masyarakat pesisir Aceh, Panglima Laot bukan sekadar simbol adat, tetapi bagian dari tata kelola laut yang hidup. Di banyak tempat, lembaga adat ini ikut mengatur kapan orang boleh melaut, bagaimana konflik diselesaikan, alat tangkap apa yang tidak boleh digunakan, dan bagaimana hubungan antar-nelayan dijaga agar tidak saling merugikan.

Dalam bahasa ekonomi modern, apa yang dijalankan Panglima Laot sangat dekat dengan pengelolaan sumber daya bersama. Laut bukan milik satu orang, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa aturan. Jika semua orang mengambil sebanyak-banyaknya tanpa batas, laut akan rusak dan semua orang akhirnya rugi. Tetapi jika masyarakat memiliki aturan, pengawasan, sanksi sosial, dan mekanisme penyelesaian konflik, sumber daya bersama dapat dijaga lebih lama.

Pada poin ini Aceh punya kekuatan yang tidak selalu dimiliki daerah lain: adat laut yang masih hidup.
Masalahnya, kerja menjaga laut sering dianggap sebagai kewajiban moral semata, bukan sebagai jasa ekologis yang layak dihargai. Padahal, jika sebuah komunitas menjaga kawasan mangrove, menolak alat tangkap merusak, menjaga musim tertentu agar tidak dieksploitasi, atau membantu mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, sesungguhnya mereka sedang menyediakan jasa bagi publik. Mereka menjaga stok ikan, menjaga pantai, menjaga keanekaragaman hayati, dan bahkan ikut menjaga iklim.

Di berbagai negara, jasa seperti itu mulai dihargai melalui mekanisme yang dikenal sebagai Payment for Ecosystem Services atau pembayaran jasa ekosistem. Prinsipnya sederhana: pihak yang menjaga ekosistem tidak dibiarkan bekerja sendirian, sementara pihak yang memperoleh manfaat ikut berkontribusi membiayai perlindungannya.

Bentuknya bisa beragam. Pemerintah dapat merancang insentif untuk gampong pesisir yang berhasil menjaga mangrove. Sektor wisata dapat menyisihkan sebagian pendapatan untuk konservasi terumbu karang. Perusahaan dapat mendukung restorasi ekosistem sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasar dapat memberi harga lebih baik bagi produk perikanan yang ditangkap dengan cara ramah lingkungan.

Sabang, misalnya, memiliki potensi besar sebagai kawasan wisata bahari. Keindahan bawah laut Pulau Weh bukan hanya aset pariwisata, tetapi juga aset ekologis. Wisatawan datang karena lautnya hidup, karangnya menarik, dan pengalaman menyelamnya berkesan. Maka menjadi wajar jika sebagian manfaat ekonomi dari wisata tersebut kembali untuk menjaga terumbu karang, memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola sampah, dan mendukung masyarakat lokal yang menjadi penjaga pertama kawasan itu.

Tanpa mekanisme seperti ini, wisata bahari bisa terjebak pada pola mengambil manfaat tanpa cukup melakukan reinvestasi. Laut menjadi panggung, tetapi biaya perawatannya tidak jelas siapa yang menanggung.
Hal serupa berlaku untuk mangrove. Indonesia memiliki salah satu kawasan mangrove terluas di dunia, dan Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki aset mangrove penting.

Selama ini mangrove sering dilihat sebagai lahan kosong, semak basah, atau ruang yang menunggu dikonversi. Padahal, dalam ilmu pengetahuan modern, mangrove adalah infrastruktur alami: ia melindungi pantai, menjadi habitat biota, menyimpan karbon, dan mendukung ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam isu perubahan iklim, mangrove juga menjadi bagian dari pembahasan blue carbon. Nilai ekonominya tidak lagi hanya dilihat dari kayu atau lahan, tetapi dari kemampuan ekosistem ini menyimpan karbon dan menjaga kestabilan lingkungan. Indonesia telah memiliki kerangka Nilai Ekonomi Karbon dan bursa karbon nasional. Artinya, jalan menuju pemanfaatan nilai karbon secara legal dan terukur mulai terbuka, meskipun pelaksanaannya tetap membutuhkan kehati-hatian, data yang kuat, verifikasi yang jelas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal.

Aceh sebaiknya tidak terburu-buru menjual cerita karbon tanpa dasar ilmiah. Tetapi Aceh juga tidak boleh terlambat menyadari bahwa mangrove, lamun, dan ekosistem pesisir lainnya adalah aset masa depan. Jika dikelola secara benar, aset ini dapat menghasilkan nilai ekonomi bukan dengan cara merusaknya, melainkan dengan cara menjaganya.

Pada sisi perikanan, peluang lain juga terbuka. Sebagian nelayan Aceh menangkap ikan dengan cara yang relatif selektif dan lebih ramah lingkungan dibandingkan alat tangkap destruktif. Jika praktik baik ini diperkuat dengan data, pendampingan, kelembagaan, dan standar keberlanjutan, produk perikanan Aceh berpotensi masuk ke pasar yang menghargai keberlanjutan.

Di pasar global, sertifikasi dan ketertelusuran (traceabity) produk semakin penting. Pembeli tidak hanya bertanya berapa harga ikan, tetapi juga dari mana ikan itu berasal, bagaimana ditangkap, apakah stoknya sehat, dan apakah masyarakat nelayan memperoleh manfaat yang adil.

Inilah pekerjaan besar Aceh: mempertemukan adat, sains, pasar, dan kebijakan.

Panglima Laot dapat menjadi penjaga nilai lokal. Perguruan tinggi dapat memperkuat data dan kajian ilmiah. Pemerintah dapat menyusun insentif dan regulasi yang adil. Dunia usaha dapat membantu pembiayaan dan akses pasar. Komunitas nelayan harus tetap menjadi subjek utama, bukan sekadar objek program.

Ekonomi pesisir Aceh tidak cukup dibangun dengan menghitung berapa ton ikan didaratkan, berapa kapal beroperasi, atau berapa wisatawan datang. Itu penting, tetapi belum lengkap. Ekonomi pesisir yang bijak harus juga menghitung hal-hal yang selama ini tidak tampak: jasa ekosistem, kerja adat, kesehatan habitat, daya lenting masyarakat, dan biaya ekologis yang muncul ketika laut diperlakukan seolah-olah gratis.
Sebab laut memang memberi, tetapi laut juga perlu dirawat.

Jika laut hanya dipandang sebagai ruang produksi, kita akan terus mengambil sampai batasnya terlampaui. Tetapi jika laut dipandang sebagai amanah ekologis dan ekonomi, maka cara kita mengelolanya akan berubah. Kita tidak lagi hanya bertanya, “Apa yang bisa kita ambil dari laut?” Kita mulai bertanya, “Apa yang harus kita kembalikan kepada laut agar ia tetap memberi kehidupan?”

Lampulo, Sabang, Aceh Timur, Simeulue, Aceh Singkil, dan banyak wilayah pesisir lain di Aceh menyimpan peluang besar. Tetapi peluang itu hanya akan menjadi berkah jika kita berani merancang ekonomi yang lebih jujur: ekonomi yang tidak hanya membayar ikan, tetapi juga menghargai laut yang melahirkannya.

Barangkali sudah saatnya Aceh berkata dengan lebih serius: laut tidak boleh terus bekerja tanpa dibayar harganya.

* Dr. Derita Yulianto, M.Si., pengajar Mata Kuliah Ekonomi Sumberdaya Pesisir dan Laut pada Program Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Terpadu, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala.