Pemerintah Aceh

Kemenkum Bentengi Produk Unggulan Aceh Barat dengan Pelindungan Hukum

36
×

Kemenkum Bentengi Produk Unggulan Aceh Barat dengan Pelindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman (dua dari kiri) menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Aceh Barat, Kamis (23/4/2026). FOTO/ANTARA

posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus berupaya membentengi produk unggulan lokal di Kabupaten Aceh Barat dengan perlindungan hukum agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.

“Kami terus berupaya membentengi produk unggulan di Kabupaten Aceh Barat melalui perlindungan hukum di antaranya kekayaan intelektual dan perseroan perseorangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Aceh Barat, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada sosialisasi kekayaan intelektual dan perseroan perseorangan di Kabupaten Aceh Barat. Sosialisasi diikuti pelaku UMKM, perwakilan kampus, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Meurah Budiman menegaskan perlindungan kekayaan intelektual seperti legalitas merek maupun legalitas usaha seperti badan hukum adalah instrumen penting menjaga produk asli daerah.

Menurut dia, produk unggulan tidak hanya dikenal kualitasnya, tapi juga memiliki kekuatan hukum. Tanpa perlindungan hukum, kreativitas pelaku usaha lokal rentan diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Perseroan perorangan juga menjadi pintu bagi UMKM untuk naik kelas karena memberikan akses legalitas yang lebih mudah dan mandiri. Legalitas merek memberi perlindungan terhadap produk agar tidak diklaim karya pihak lain,” kata Meurah Budiman.

Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil mengapresiasi dan mendukung upaya Kemenkum Aceh membentengi serta melindungi produk dan usaha UMKM secara hukum.

Menurut Said Fadheil, perlindungan hukum merupakan fondasi kuat agar produk lokal dari Kabupaten Aceh Barat bisa berdiri sejajar dengan produk nasional lainnya.

“Pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif ini. Dengan kepastian hukum dan status badan hukum yang jelas, UMKM di Aceh Barat tidak lagi ragu untuk melakukan ekspansi bisnis,” kata Said Fadheil.(Muh/*)