posaceh.com, Karang Baru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penanganan jalan Long Segment di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, di Kantor Kejari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia proyek, serta ERP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025.
“ERP juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Yudhi, Jumat (6/11/2026).
Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata Yudhi, dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Adapun proyek yang menjadi objek penyidikan adalah penanganan Long Segment, meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka.
Dalam perkara tersebut, kata Yudhi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Yudhi.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.(Muh/*)
