posaceh.com, Banda Aceh – Kecelakaan yang menimpa kendaraan besar kerap terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena tidak layak jalan atau tidak lolos uji KIR. Bus tersebut secara kasat mata menggunakan ban gundul dan stabilizer mesin diikat dengan karet.
“Perlu diketahui bahwa menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir atau uji berkala,” kata Wahyudi SSTP MSi, Kadis Perhubungan Kots Banda Aceh, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu U LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Memiliki kendaraan angkutan umum, niaga seperti pengangkut barang tidak hanya diperlukan sebuah perawatan, tetapi juga banyak hal, salah satunya perihal uji kir kendaraan. Uji kir adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak.
Uji kelayakan KIR ini menjadi sebuah kewajiban karena sudah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Di ayat kedua juga disebutkan bahwa uji berkala ini terdiri dari kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan dan memberikan pengesahan dari hasil uji tersebut.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Selanjutnya, terkait KIR juga disampaikan oleh Sekdis Perhubungan Banda Aceh, Muhammad Zubir SSTi MSi menyatakan mengapa mobil barang, Angkutan umum dan pick up wajib uji KIR. Seperti diketahui, perintah uji KIR tertuang dalam peraturan yang berlaku, pada dasarnya, ada sejumlah poin yang wajib diikuti oleh kendaraan saat uji KIR seperti Lampu dan daya pancar, Emisi gas buang, Sistem kemudi, Kaki mobil dan truk, Speedometer, Kemampuan rem, Kedalaman alur ban, Kaca mobil, Tidak dimodifikasi dan Klakson berfungsi dengan baik
Poin-poin tersebut berkaitan erat dengan kondisi kendaraan yang digunakan. Untuk itu, kendaraan kabin ganda (double cabin), Angkutan Penumpang, pick up dengan bak terbuka wajib melakukan uji kir.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Lebih lanjut, Zubit menegaskan mobil pick up, angkutan umum dan mobil barang jenis lainnya difungsikan untuk mengangkut barang muatan dan orang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Maka, demi keamanan penumpang dan barang yang dibawa, sebelum dioperasikan, ada baiknya armada tersebut sudah dipastikan memiliki kualitas yang baik dan standarisasi yang sesuai.
“Uji kir adalah salah satu bentuk tes yang hasilnya bisa digunakan untuk menentukan kelayakan mobil barang, penumpang dan pick up tersebut,” katanya.
Tidak hanya berfungsi untuk keamanan angkutan, sesuai aturan yang berlaku KIR memanglah salah satu tes yang wajib dilaksanakan. Jika tidak mengikuti uji kir, maka ada sanksi yang akan diterima.
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi berupa beberapa poin seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang LLAJ pasal 76 ayat 1 Yang mana, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, membayar denda, dibekukan izin jalan, sampai pencabutan izin jalan kendaraan.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Di sisi lain, sanksi tersebut tidak hanya diterima oleh masyarakat umum saja. Petugas yang sengaja tidak melakukan uji kir dengan benar juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB mengatur sanksi yang diberikan kepada petugas. Apabila petugas yang bertugas diketahui lalai atau menyulitkan peserta uji kir bisa dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis ujinya, sehingga oknum petugas tersebut tidak memiliki wewenang lagi untuk menjadi petugas kir di kemudian hari.
Pada dasarnya, pelaku usaha, angkutan massal, ekspedisi angkutan barang yang melakukan uji kendaraan, baik itu mobil pick up, mobil barang, atau pun truk semacamnya berarti sedang melakukan perawatan yang nantinya akan memberikan dampak yang baik bagi bisnis.
Poin-poin yang diperiksa saat UJI KIR bisa membantu meyakinkan pelanggan perihal keamanan armada dan kesehatan truk untuk pelayanan pengiriman. Oleh sebab itu, aset angkutan umum, pick up dan mobil barang harus dilakukan perawatan dan salah satu persyaratan wajib yang harus dilakukan adalah uji KIR.(Adv)











