posaceh.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/M tertanggal 27 September 2024.
“Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Ia menyampaikan, pemberhentian itu disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian nya selama memangku jabatan tersebut.
Adapun pemberhentian itu menindaklanjuti status Wempi yang dicalonkan sebagai Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
“Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024,” jelasnya. Sebagai informasi, Wempi mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Tengah 2024.











