News

Jelang Lengser, Habib Rizieq Shihab Gugat Presiden Jokowi Rp 5.246 Triliun

1334
Habib Rizieq Shihab

posaceh.com, Jakarta – Menjelang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser usai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2004, kelompok Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar gugatan ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, besaran gugatan yang dilayangkan ribuan triliunan rupiah, tepatnya Rp 5.246 triliun.

Pihak istana langsung merespons gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh HRS bersama sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya upaya hukum seharusnya dilakukan secara serius dan bertanggungjawab dengan bisa membuktikan gugatan yang dilakukan.

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan,” kata Dini dalam keterangan yang dikutip Jumat (4/10/2024). “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” tambahnya.

Kata Dini, selama 10 tahun pemerintahan presiden Jokowi tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Meski menurut Dini masyarakat yang pada akhirnya menilai kinerja presiden. Dini menjelaskan Istana juga tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi,” tutur Dini.

Dari laman SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, gugatan itu diajukan pada 30 September 2024, dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan dilancarkan Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Berikut petitum yang dituliskan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menggugat tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.(Muh)

Exit mobile version