News

Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tergantung Kemampuan Daerah

974
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto/CNBC

posaceh.com, Jakarta – Polemik pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjawab sudah. Pemerintah pusat menegaskan hambatan itu muncul dari kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk mewujudkan keinginan honorer.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia mengungkapkan kendala dalam proses alih status tenaga honorer menjadi PPPK, muncul dari kesiapan anggaran pemerintah daerah.

“Insya Allah, akan kami selesaikan pada Desember 2024, tetapi beberapa daerah masih ada kendala,” kata Anas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat, (4/10/2024). Anas mengatakan beberapa Pemda atau Pemkab dan Pemko belum bisa mengusulkan formasi PPPK.

Dia menjelaskan hal itu terjadi karena anggaran Pemda sudah melebihi ambang batas belanja pegawai. “Kesiapan anggaran Pemda itu kadang sebagian melampaui 30%,” kata Anas, seperti dilansir CNBC.

Masalah inilah yang kemudian menyebabkan tidak semua tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Meski demikian, dia meminta publik tak perlu khawatir. Menurut dia, honorer yang tak bisa menjadi PPPK penuh waktu akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Anas menjelaskan selama sudah masuk di database BKN (Badan Kepegawaian Negara), maka tetap bisa bekerja seperti sediakala, karena tidak akan ada PHK. “Mereka bisa tinggal masuk di PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah melakukan seleksi PPPK 2024. Melalui seleksi ini, pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengubah statusnya menjadi PPPK. Pendaftaran untuk seleksi dibuka pada 1 Oktober dan 17 November 2024. Pemerintah membuka formasi PPPK sebanyak 1.031.554 orang.

Seluruh formasi yang dibuka tahun ini diperuntukkan bagi penyelesaian tenaga non-ASN alias honorer. Kriteria tenaga honorer yang diprioritaskan di antaranya Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023); Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN; serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Selain itu, seleksi juga diprioritaskan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).(Muh)

Exit mobile version