posaceh.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Beranda Imigrasi sebagai nama tunggal bagi 254 titik pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses layanan keimigrasian di berbagai lokasi.
Sebanyak 254 titik layanan tersebut terdiri dari 156 Mal Pelayanan Publik (MPP), 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penyeragaman nama tersebut dilakukan untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat beragam istilah dan singkatan yang selama ini digunakan untuk menyebut unit pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi.
“Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam, di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, perubahan nama tersebut juga berlaku pada lokasi layanan di Google Maps dan aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mencari titik pelayanan dengan mengetikkan kata kunci “Beranda Imigrasi” diikuti nama wilayah atau lokasi yang dituju.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya bernama Immigration Lounge Senayan City Mall kini menggunakan nama Beranda Imigrasi Senayan City Mall.
Menurut Hendarsam, nama Beranda Imigrasi dipilih untuk mencerminkan pelayanan yang ramah, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat. Konsep tersebut diharapkan menghilangkan kesan kaku birokrasi tanpa mengabaikan ketertiban administrasi dan profesionalisme petugas.
“Gagasan utamanya adalah menghadirkan area layanan berkonsep ramah dan bersahabat yang mengikis kesan kaku birokrasi, namun tetap menjunjung tinggi ketertiban administratif dan profesionalisme,” katanya.
Ia menambahkan, penempatan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan, kampus, dan kawasan terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyeragaman nama tersebut, Imigrasi berharap masyarakat lebih mudah menemukan lokasi pelayanan di luar kantor imigrasi sekaligus memperoleh layanan yang nyaman, cepat, dan profesional dalam mengurus dokumen perjalanan.(Why/*)











