Daerah

Imigrasi Meulaboh Tindaklanjuti Keberadaan Enam WNA Asal Tiongkok

20
×

Imigrasi Meulaboh Tindaklanjuti Keberadaan Enam WNA Asal Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Sambutan dari Polres Aceh Selatan terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/6/2026). FOTO/RRI

posaceh.com, Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mendengarkan informasi dari Polres Aceh Selatan terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 05 Juni 2026.

Keenam WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait keberadaan mereka di wilayah Aceh Selatan. Menyikapi informasi tersebut, Kantor Imigrasi Meulaboh segera melakukan koordinasi dan pemeriksaan data melalui sistem keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Indeks C2 yang masih berlaku. Sebelumnya, pihak perusahaan terkait juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Imigrasi Meulaboh mengenai rencana kedatangan sejumlah warga negara asing ke Aceh Selatan.

Kedatangan mereka diketahui bertujuan melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari studi kelayakan dan penjajakan investasi di daerah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Meulaboh langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, langkah berikutnya masih menunggu laporan terbaru dari tim yang berada di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly , mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan juga merupakan wujud sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Melalui koordinasi yang kuat, setiap informasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Muh/*)