NewsPemko Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III

356
×

Imigrasi Banda Aceh Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai operasi JAGRATARA Tahap III, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (8/10/2024). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

*Perkuat Pengawasan Orang Asing

posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar Operasi JAGRATARA Tahap III, yang merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerja Banda Aceh, bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara melalui pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adi Almapega, yang bekerja sama dengan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan. Mereka menyasar tiga lokasi penginapan di Banda Aceh, yaitu Kyriad Muraya Hotel, The Pade Hotel, dan Yudis Homestay, Selasa (8/10/2024).

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting SH MH menegaskan, pentingnya pelaksanaan operasi tersebut sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

“Kami melaksanakan Operasi JAGRATARA ini sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Ini adalah wujud dari fungsi penegakan hukum yang diemban oleh Imigrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Adi Almapega, menyebutkan, dalam operasi tersebut dilakukan dengan pengecekan dokumen keimigrasian para tamu asing dan koordinasi dengan pengelola hotel.

“Kami senantiasa menggunakan pendekatan humanis dalam operasi ini dan mengimbau pihak hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka,” kata Adi Almapega.

Menurutnya, Tim berhasil menemukan satu warga negara Irlandia Utara di Kyriad Muraya Hotel dan dua warga negara Perancis di Yudis Homestay. “Setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran hukum terkait keimigrasian,” terangnya.

Di sisi lain, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Faroc Reanda Pratama, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan.

“Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus tetap dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah pelanggaran dan menjaga keamanan negara,” jelasnya.

Operasi JAGRATARA Tahap III ini merupakan bagian dari serangkaian operasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan keimigrasian yang ketat dan berkelanjutan, dengan harapan dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar tercipta keamanan yang kondusif di wilayah Banda Aceh. (Adv)