posaceh.com Banda Aceh – Dua gampong di Kota Banda Aceh yakni Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja dan Gampong Deah Glumpang Kecamatan Meuraxa yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh kini mencapai kategori tingkat Utama Desa Tangguh Bencana (Destana).
Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah SSos MSi menjelaskan, ada 20 indikator yang harus dipenuhi dalam pembentukkan Desa Tangguh Bencana dan minimal 10 indikator terpenuhi maka gampong atau desa tersebut ditetapkan sebagai DESTANA dengan tingkat pratama, untuk menuju tingkat utama selain 20 indikator desa tersebut telah memiliki kemampuan pengembangan.
“Saat ini Kota Banda Aceh telah memiliki dua gampong yang menjadi Desa Tangguh Bencana tingkat utama sebagaimana penetapan BNPB,” sebut Rizal Abdillah SSos MSi kepada posaceh.com, di Banda Aceh, Selasa (27/7/2021),
Ia mengatakan, bahwa sejak dari awal pembentukan tahun 2013 hingga 2018 ada sekitar 14 gampong yang dibentuk sebagai Destana. Dimana pada awslnya, di Kota Banda Aceh hanya tiga gampong saja, yaitu Gampong Tibang, Pande dan Gampong Lampulo.
“Namun setelah itu hingga saat ini sudah ada sekitar 14 Gampong dan itu belum termasuk 10 gampong yang pada tahun 2020 masuk sebagai gampong Ekspedisi Destana Tsunami,” sebut Rizal.
Lebih lanjut, Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh megungkapkan, bahwa tiga gampong tersebut yang saat itu dinilai tingkat kerawanannya sangat tinggi. Oleh karenanya atas kerja sama International Organization for Migration disaster risk reduction (IOM DRR) Aceh dibentuklah ketiga gampong tersebut sebagai gampong tangguh bencana.
“Mengingat ketiga gampong tersebut sebagai daerah pesisir yang dekat dengan laut, sebagai antisipasi bencana maka dibuatlah gampong tangguh bencana hasil kerja sama IOM DRR Aceh pada tahun 2013 lalu,” ungkap Rizal Abdillah SSos MSi, Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Banda Aceh, Sabri SSos menambahkan bahwa Destana merupakan desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana.
Selain itu Desa Tangguh Bencana juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa untuk beradaptasi menghadapi ancaman bencana dan mampu memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana-dampak bencana yang terjadi.
“Jadi desa atau gampong mempunyai ketanguhan terhadap bencana ketika desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakatnya untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana,” terangnya.
Menurut Sabri, Kota Banda Aceh yang menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap bencana maka perlu kembali pembentukan Desa Tangguh Bencana sabagai upaya pengurangan resiko bencana jika suatu saat bencana datang.
“Bencana tidak hanya Tsunami, maka menurut kami penting adanya pembentukkan desa lain sebagai Desa Tangguh Bencana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sabri menegaskan bahwa pengembangan DESTANA merupakan upaya pengurangan resiko bencana yang berbasis masyarakat, dalam peraturan BNPB No 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa Tangguh Bencana bahwa pengurangan resiko bencana berbasis masyarakat adalah segala bentuk upaya untuk mengurangi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat. “Kunci penting suksesnya program ini adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Dalam program DESTANA tersebut, masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi hingga mengurangi resiko-resiko bencana yang ada di wilayah masimg-masingm terutama masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya lokal dalam penanggulangan bencana.
“Tujuan utamanya adalah masyarakat paham dan mampu mengurangi resiko bencana di wilayahnya masing-masing, mereka mampu mengambil langkah cepat dalam penyelamatan sebagai upaya pengurangan resiko bencana,” demikian Sabri SSos, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Banda Aceh.(Muiz/MarDG)
20 indikator Desa Tangguh Bencana menurut Perka BNPB No 1 Tahun 2012
1. Kebijakan/Peraturan di Desa/Kel tentang PB/PRB
2. Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan/atau Rencana kontingensi
3. Forum PRB
4. Relawan Penanggulangan Bencana
5. Kerjasama antar pelaku dan wilayah
6. Dana tanggap darurat
7. Dana untuk PRB
8. Pelatihan untuk pemerintah desa
9. Pelatihan untuk tim relawan
10. Pelatihan untuk warga desa
11. Pelibatan/partisipasi warga desa
12. Pelibatan Perempuan dalam tim relawan
13. Peta dan kajian risiko
14. Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian
15. Sistem peringatan dini
16. Pelaksanaan mitigasi struktural (fisik)
17. Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat
18. Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan
19. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk PRB
20. Perlindungan aset produktif utama masyarakat











