Daerah

DPRK Gelar Sidang LKPJ Bupati Aceh Besar

1746
×

DPRK Gelar Sidang LKPJ Bupati Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd memimpin rapat paripurna LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (15/4/2020).

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung DPRK setempat, di Kota Jantho, Rabu (15/4/2020).

 

Paripurna yang berlangsung sehari ini dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRK atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd didampingi Wakil Ketua DPRK Bakhtiar ST dan Zulfikar Aziz SE dan seluruh anggota DPRK tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab, Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi, Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Besar.

 

Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Besar atas LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh Mahdi Basyah ST. M.Si selaku Ketua Pansus tentang Perumusan Rekomendasi DPRK berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Besar yang dilaksanakan pada hari Senin (13/4/2020) malam di Aula Dekranasda Aceh Besar.(Rezha)