posaceh.com, Kota Jantho – Upaya memperkuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan bagi pelaku usaha terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar Tim Pengawas turun langsung untuk melakukan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan di The Pade Hotel di Kecamatan Darul Imarah, Rabu (29/7/2026).
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 untuk memastikan setiap pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik dari aspek administrasi maupun ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar Muwardi, SH mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar pemerintah daerah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha guna memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha. Harapannya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” ujar Muwardi.
Ia menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta sarana pengendalian pencemaran. Hasil inspeksi akan menjadi bahan evaluasi, dengan pendekatan pembinaan sebagai langkah utama sebelum penerapan sanksi administratif apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Prinsip kami adalah mengedepankan pembinaan agar setiap pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban lingkungannya. Namun apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Hotel. Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak hanya berkewajiban menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat berkembang sekaligus tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Khairuddin.
Ia berharap seluruh pelaku usaha Hotel di Aceh Besar terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pelaku usaha hotel yang taat aturan dan ramah lingkungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha harus saling mendukung demi kemajuan Aceh Besar,” pungkasnya.
Pengawasan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar Muwardi, SH dan turut didampingi Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Dahlan, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE, beserta anggota DPRK Aceh Besar dan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar. (Zal)
