posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri, S.E., Ak., CA., menegaskan bahwa gas bumi dari Blok Andaman seharusnya dimanfaatkan di Aceh apabila tersedia industri yang mampu menyerapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasri saat diwawancarai wartawan posaceh.com di sela kegiatan diskusi publik bertema “Sinergisitas Pengembangan Blok Andaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi dan Kemandirian Ekonomi Bangsa” yang berlangsung di Aula FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
“Kalau ada pasar di Aceh, mengapa harus dibawa ke Jawa? Kalau ada industri di Aceh yang siap menyerap gas, tentu lebih baik dimanfaatkan di Aceh,” ujar Nasri.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat aspek hilirisasi nasional. Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat sisa pasokan gas dari Mubadala Energy yang dapat dimanfaatkan di Aceh, maka perusahaan yang membutuhkan dipersilakan mengambilnya melalui mekanisme Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Nasri menegaskan bahwa perusahaan akan mempertimbangkan tingkat pengembalian investasi (return on investment/ROI) dalam setiap keputusan bisnis. Karena itu, kepastian pasar menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Jangan hanya meminta alokasi gas untuk Aceh, tetapi harus ada industri yang benar-benar menyerapnya. Kalau tidak ada penyerap, siapa yang akan menggunakan gas tersebut?” katanya.
Ia memastikan bahwa apabila terdapat industri di Aceh yang siap menyerap gas, maka pasokan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan daerah.
“Saya jamin, kalau ada industri di Aceh yang siap menyerap gas, mengapa harus dibawa ke Jawa? Dalam produksi, distribusi, dan konsumsi, tentu akan dipilih jalur yang paling efektif. Distribusi ke Jawa jaraknya lebih dari 2.000 kilometer. Kalau penyerapnya ada di Aceh, silakan dimanfaatkan di Aceh. Namun kalau tidak ada, tentu harus dicari pasar yang tersedia,” jelasnya.
BPMA Tidak Berwenang Kelola Blok Andaman
Dalam kesempatan itu, Nasri juga menegaskan bahwa BPMA tidak memiliki kewenangan terhadap Lapangan Tangkulo di Blok Andaman yang saat ini dikelola Mubadala Energy.
Menurutnya, wilayah kerja tersebut berada di luar batas kewenangan BPMA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa BPMA dan SKK Migas sama-sama berfungsi sebagai regulator sektor hulu minyak dan gas bumi. Perbedaannya terletak pada wilayah kerja masing-masing.
“BPMA hanya memiliki kewenangan mengelola kegiatan hulu migas di wilayah daratan Aceh hingga 12 mil laut. Sementara Blok Andaman berada di luar 12 mil laut sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Tanggapi Pernyataan Staf Khusus Gubernur
Nasri juga mengaku kecewa terhadap pernyataan Staf Khusus Gubernur Aceh, Safrizal, yang dinilainya menyudutkan BPMA seolah-olah tidak bekerja dalam pengelolaan Blok Andaman.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi BPMA tidak memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah tersebut.
“Silakan tunjukkan satu aturan yang menyatakan BPMA boleh mengelola Blok Andaman di atas 12 mil laut. Kalau memang boleh, untuk apa ada pembahasan revisi UUPA? Secara regulasi mereka paham, tetapi secara narasi seolah-olah BPMA tidak bekerja. Bagaimana kami bisa bergerak jika wilayahnya memang bukan kewenangan BPMA?” tegas Nasri.(Hadi)
