posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan penertiban terhadap para juru parkir (Jukir) yang beroperasi di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.
Dari hasil penertiban tersebut, Dishub menemukan sejumlah juru parkir yang tidak resmi alias jukir liar yang tanpa izin melakukan aktifitas pengutipan retribusi parkir di Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, melalui mengatakan, Dishub terus menggencarkan razia terhadap jukir liar di Kota Banda Aceh. Pada operasi penertiban terbut, para petugas dari Dishub Kota Banda Aceh menegur dan memperingatkan, meliputi jukir liar yang diancam akan dipidanakan bila tidak segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh.
Selain memberikan peneguran terhadap jukir liar, juga dilakukan terhadap para jukir resmi yang menunggak penyetoran retribusi parkir, serta para jukir yang menjalankan aktivitasnya, tapi tidak mengenakan atribut saat bekerja, seperti rompi dan identitas lainnya yang dibekali Dishub.
“Yang ditertibkan dari sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh itu, diberi peringatan keras untuk segera mengurus izin sebagai jukir resmi,” tegas Mukhlizal.
“Kita peringatan mereka (jukir liar) untuk mengurus izin sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan masih kita kedepankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kalau aktivitas liar itu terus berulang dilakukan, lalu permintaan Dishub diabaikan untuk segera mendaftar sebagai jukir resmi, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan membawa para jukir liar ke ranah hukum. “Namanya saja liar, berarti aktivitas yang dilakukan itu ilegal,” tegas Mukhlizal
Namun demikian, pihaknya masih memberikan peringatan serta mempertimbangkan mereka bisa mendaftar sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif masih kita kedepankan,” terangnya
Ia menambahkan, dampak dari banyaknya aktivitas jukir liar itu sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Terhadap pemerintah kota juga berimbas pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor retribusi parkir akibat kegiatan ilegal yang dilakukan para jukir tidak resmi ini.
Mantan Kabid LLA Dishub itu juag merincikan aktivitas jukir liar yang ditertibkan pada akhir Juli lalu yang dipergoki di kawasan Keudah, lalu di depan salah satu warung kopi kawasan Jalan Sultan Malikul Saleh serta jukir di Jalan AMD, Banda Aceh, dan beberapa kawasan lainnya.
*Tegur Jukir Resmi Tapi Tak Pakai Atribut*
Kabid Parkir Dishub Kota Banda Aceh Muhlizal menjelaskan, pada penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya juga menegur sejumlah juru parkir resmi, tapi tak mengenakan atribut dan rompi resmi yang dibekali oleh Dishub Kota Banda Aceh.
“KIta beri teguran keras! Kalau tindakan itu terulang, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi sampai dengan tindakan yang terberat pemutusan kontrak sebagai jukir resmi,” tegasnya.
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Selain itu, pihaknya juga memperingatkan jukir-jukir resmi yang menunggak setoran retribusi parkir, segera melakukan pelunasan.
“Pada penertiban tersebut kita juga mendapati ada jukir-jukir liar yang mengenakan rompi lama warna biru, sehingga, langsung kita lakukan penarikan dan kita minta mereka segera mengurus izin resmi ke Dishub,” tuturnya.
Sebagai Informasi, Bahwa, rompi juru parkir di kota Banda Aceh yang baru saat ini adalah berwarna oranye kombinasi warna biru, selain dari warna itu semuanya ilegal.
“Jadi, jika masyarakat menemukan jukir yang tidak resmi dilapangan tidak perlu meladeninya, juga bisa melaporkan ke dishub” pungkas Mukhlizal
*Hilangkan Toke Bangku*
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di lapangan untuk menghilangkan ‘toke bangku’ atau Jukir yang hanya mengambil setoran dari yang bertugas di lapangan.
Mukhlizal mengatakan, pengawasan Jukir untuk menghilangkan ‘toke bangku’ tersebut untuk terciptanya keakuratan dan kesesuaian data bagi petugas parkir di Kota Banda Aceh.
“Pada pengawasan tersebut akan dilakukan pengecekan kesesuaian data antara nama Jukir yang terdaftar resmi di Dishub dengan petugas yang berjaga parkir di lapangan,” kata Mukhlizal
ia menjelaskan, jika ada Jukir yang tidak berjaga atau mengalihkan lokasi parkir ke orang lain akan dilakukan pemutusan kontrak dan dibuatkan kontrak kerja sama baru oleh petugas yang benar-benar berjaga sebagai Jukir di lapangan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan untuk ketertiban Jukir, sehingga PAD Kota Banda Aceh di sektor Perparkiran tidak bocor,” pungkasnya.(Adv)
