Pemerintah Aceh

Dinsos Aceh Gelar Rapat Sensus Barang Milik Aceh, Perkuat Tata Kelola Aset yang Akuntabel

27
×

Dinsos Aceh Gelar Rapat Sensus Barang Milik Aceh, Perkuat Tata Kelola Aset yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM., didampingi Sekretaris Dinas Sosial Aceh Michael Oktaviano, S.STP memimpin rapat sensus barang, di Aula Dinsos Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/7/2025). FOTO/ HUMAS DINSOS ACEH

posaceh.com, ‎Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh menggelar rapat pelaksanaan Sensus Inventarisasi dan Identifikasi Barang Milik Aceh (BMA) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah yang tertib, akurat, dan akuntabel. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM didampingi Sekretaris Dinas Sosial Aceh Michael Oktaviano, S.STP., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Mardiana, S.E., M.M., serta dihadiri para pejabat administrator, pengawas, Kepala UPTD Panti, kepala bidang, pengurus barang, dan jajaran pegawai di lingkungan Dinas Sosial Aceh, di Aula Dinsos Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/7/2025).

‎‎Dalam arahannya, Budi Afrizal menegaskan bahwa sensus Barang Milik Aceh yang dilaksanakan setiap lima tahun merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Sosial Aceh tercatat secara lengkap, akurat, dan memiliki kepastian hukum.

‎‎Menurutnya, aset pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, seluruh unit kerja diminta memberikan data yang valid serta mendampingi tim sensus selama proses inventarisasi berlangsung agar hasil pendataan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

‎‎“Sebagai pengguna barang dan pengguna anggaran, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset pemerintah yang berada di lingkungan Dinas Sosial Aceh, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dapat teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. Karena itu saya berharap seluruh jajaran memberikan informasi yang benar dan lengkap,” ujar Budi Afrizal.

‎Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah yang masih memiliki persoalan administrasi maupun penguasaan di lapangan. Menurutnya, melalui sensus ini setiap aset dapat diverifikasi sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

‎‎“Kalau memang itu aset pemerintah, harus memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebaliknya, apabila memang bukan menjadi aset pemerintah, maka harus dipastikan statusnya secara jelas. Dengan demikian tidak ada lagi perdebatan mengenai kepemilikan aset di masa mendatang,” tambahnya.

‎‎Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan bahwa pelaksanaan sensus ini telah didukung dengan Surat Keputusan yang menetapkan penanggung jawab di masing-masing bidang dan UPTD. Setiap kepala bidang maupun kepala UPTD diminta aktif mengawal pelaksanaan pendataan bersama pengurus barang serta unsur tata usaha agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

‎‎Usai membuka rapat secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis pelaksanaan sensus oleh tim pengelola Barang Milik Aceh. Dalam sesi tersebut dijelaskan tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi fisik, pencocokan dokumen administrasi, hingga mekanisme pelaporan hasil sensus.

‎‎Berdasarkan data yang dipaparkan, sensus akan mencakup berbagai kelompok aset, mulai dari peralatan dan mesin, alat kesehatan, laboratorium, komputer, alat keselamatan kerja, peralatan olahraga, hingga aset gedung dan bangunan seperti gedung kantor, gudang logistik, rumah dinas, monumen, serta berbagai aset tetap lainnya yang berada di lingkungan Dinas Sosial Aceh.

‎‎Melalui pelaksanaan sensus ini, Dinas Sosial Aceh berharap seluruh data Barang Milik Aceh dapat tersaji secara akurat sehingga menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pengamanan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penyusunan laporan keuangan pemerintah yang semakin transparan dan akuntabel.

‎‎Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial Aceh dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memastikan setiap aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kepada masyarakat Aceh.(Hadi)