posaceh.com, Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memastikan juru parkir (jukir) memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada pengguna jasa sebelum melakukan pemungutan retribusi parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Suriadi Ben Suud SH MH mengatakan, pemungutan retribusi parkir harus dilakukan sesuai ketentuan dan dibarengi dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Jukir tidak boleh mengutip retribusi kepada pengunjung sebelum kendaraan diparkirkan. Pelayanan harus diberikan terlebih dahulu, kemudian retribusi dipungut sesuai ketentuan,” kata Suriadi, di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, keberadaan juru parkir bukan semata-mata sebagai petugas yang menarik retribusi, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pengguna jasa parkir.
Pelayanan tersebut antara lain membantu mengarahkan kendaraan ke tempat parkir, menjaga ketertiban kendaraan di area parkir, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.
“Jukir merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, kami meminta seluruh jukir menjaga sikap dan etika saat berhadapan dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman hanya karena cara pelayanan atau cara menyampaikan kewajiban membayar retribusi,” ujarnya.
Suriadi menegaskan, Dishub Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di berbagai lokasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan juru parkir berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan atau menimbulkan keluhan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan praktik perparkiran yang tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub untuk melakukan pembinaan maupun tindakan terhadap petugas yang bersangkutan.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan jukir melakukan pungutan sebelum memberikan pelayanan atau bersikap tidak sesuai etika, silakan dilaporkan kepada kami. Laporan masyarakat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan di lapangan,” tuturnya.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh mengakui bahwa retribusi parkir saat ini telah dipihak ketigakan. Kendati itu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan yang bahkan pengambilan tindakan tegas bagi para Jukir yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Suriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peneguran sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh juru parkir memahami batasan tugas serta tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan.
“Kami sudah melakukan peneguran kepada jukir agar tidak mengutip retribusi sebelum kendaraan diparkirkan. Kami juga mengingatkan agar tetap menjaga etika dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung,” paparnya.
Ia menjelaskan, persoalan pelayanan parkir tidak hanya berkaitan dengan pemungutan retribusi, tetapi juga menyangkut sikap petugas ketika berinteraksi dengan masyarakat. Karena itu, pembinaan terhadap jukir akan terus dilakukan secara berkala.
Suriadi berharap seluruh juru parkir dapat memahami bahwa masyarakat merupakan pengguna jasa yang harus dilayani dengan baik. Sikap ramah, sopan dan membantu pengguna kendaraan menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib.
“Kami ingin pelayanan parkir di Banda Aceh semakin baik. Jukir harus menjalankan tugasnya dengan tertib, memberikan pelayanan terlebih dahulu dan tidak melakukan pungutan sebelum kendaraan menggunakan tempat parkir,” terangnya.
Dishub Banda Aceh juga mengingatkan para jukir untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan pelayanan yang sesuai aturan dan komunikasi yang baik, diharapkan potensi kesalahpahaman antara petugas parkir dan masyarakat dapat diminimalkan.
Pemko Banda Aceh melalui Dishub, kata Suriadi, akan terus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perparkiran di lapangan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi parkir.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Yang paling utama adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebelum melakukan pemungutan retribusi,” pungkasnya.(Why)











