* Untuk Jalan Tembus Kutacane- Langkat
posaceh.com, Kutacane – Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim, meminta dukungan penuh komisi IV DPR RI untuk usulan izin pinjam pakai hutan lindung untuk program pembangunan jalan tembus Kutacane – Bahorok Langkat.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Raidin Pinim menanggapi tindak lanjut usulan pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat yang disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada beberapa kementerian di jakarta.
“Rencana pembangunan jalan tembus Kutacane-Langkat ini, memang telah menjadi aspirasi dan usulan yang sangat lama dari masyarakat Aceh Tenggara pada Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum juga terwujud, karena itu saya bersama tokoh dan pemuka masyarakat Agara terusnbetjuang agar jalan tembus ini terwujud,” ujar Bupati Raidin, Selasa (16/8/2022,
Seingat saya, usulan jalan tembus Kutacane-Langkat, telah muncul dan mulai menggema sejak kepemimpinan Bupati HT.Johan Syahbuddin, HT.Iskandar, H.Syahbudin BP, H.Armen Desky sampai ketika Agara dipimpin H.Hasanuddin B, namun karena berbagai kendala terutama izin pemakaian hutan lindung, rencana tersebut belum juga menujukkan titik terang.
Karena itu, Raidin dengan harapan agar terus mendapat dukungan Anggota DPRK, DPRA, Pj Gubernur Aceh sampai pada anggota DPR RI asal Dapil Aceh 1, tetap komit mendukung dan memperjuangkan sampai terwujudnya pembangunan jalan tembus Kutacane -Langkat tersebut.
Berdasarkan data awal dari pihak PUPR Agara, jika jalan tembus Kutacane- Langkat dikerjakan, untuk wilayah Aceh Tenggara saja hanya 10 Km lagi agar sampai ke perbatasan langkat, karena itu pembanguan jalan tersebut sangat memungkinkan untuk dikabulkan pemerintah pusat, apalagi jalan yang diusulkan tersebut merupakan jalan sejarah.
Bahkan, sebelum dan ketika masa penjajahan Belanda, jalan tembus Kutacane – Bahorok sering digunakan para tetua dari Aceh Tenggara dan Langkat unyuk saling kunjung ke dua Kabupaten bertetangga tersebut, terutama untuk barter memenuhi kebutuhan masyarakat dua daerah, ditambah lagi jalan Kutacane-Langkat sering digunakan masyarakat Agara ketika hendak berkunjung ke kerajaan Pasai di Aceh Pesisir.
Pembukaan jalan tembus tersebut, memang sangat berguna bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara, kata Bupati Raidin Pinim, karena jika terwujud bisa menghemat waktu perjalanan dari Kutacane menuju Medan yang saat ini ditempuh dalam waktu 6 sampai 7 jam, bisa dihemat menjadi 4 sampai 5 jam saja.
Agar rencana pembangunan jalan tersebut segera terwujud, diperlukan izin pinjam pakai hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti jalan tembus Babahrot Abdya dengan Terangon Gayo Lues yang saat ini memotong waktu tempuh perjalanan dan bahkan menjadi urat nadi perekonomian bagi dua kabupaten bertetangga tersebut.
Untuk itu, kita membutuhkan bantuan anggota Komisi IV DPR RI, agar mengawal dan ikut serta membantu sampai terbitnya izin pinjam pakai hutan lindung untuk jalan tembus Kutacane – Bahorok ,” demikian Raidin Pinim, Bupati Agara.(Ilyas).











