Banghas

Blang Padang: Belanda Mencatat, Aceh Mengingat

30
×

Blang Padang: Belanda Mencatat, Aceh Mengingat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Blang Padang, tanah lapang di pusat Kota Banda Aceh (Ai)

Belakangan ini, Blang Padang kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena lapangan luas di jantung Banda Aceh itu tetap menjadi ruang publik yang akrab bagi masyarakat, tetapi juga karena persoalan sejarah dan status kepemilikannya kembali mencuat ke permukaan. Di tengah perdebatan itu, menarik untuk membuka kembali catatan lama—termasuk catatan seorang pejabat Belanda yang lebih dari seabad lalu pernah menulis tentang Blang Padang.

Orang mengenalnya sebagai lapangan tempat berolahraga, berkumpul, melaksanakan berbagai kegiatan masyarakat, bahkan menjadi ruang bagi banyak peristiwa penting di Banda Aceh. Namun, jauh sebelum menjadi lapangan seperti yang kita kenal sekarang, kawasan ini ternyata telah memiliki kedudukan khusus dalam tata kehidupan Kesultanan Aceh.

Menariknya, salah satu catatan penting tentangnya justru ditinggalkan oleh orang Belanda.

Pada 1888, K.F.H. van Langen menerbitkan buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat, sebuah kajian mengenai susunan pemerintahan Aceh di bawah kesultanan. Buku ini kemudian menjadi salah satu dokumen kolonial yang penting untuk membaca kembali struktur sosial, pemerintahan dan kehidupan keagamaan Aceh.

Dalam bagian yang membahas kehidupan keagamaan, Van Langen menjelaskan kedudukan Imam Masjid Raya. Ia mencatat bahwa penghasilan Imam Masjid Raya berasal antara lain dari persawahan serta kebun kelapa dan rumbia yang diberikan oleh para sultan.

Lalu muncul sebuah keterangan yang sangat menarik.

Van Langen menulis bahwa persawahan tersebut, yang dikenal oleh orang Aceh dengan nama “oemong sara”, berada di Blang Poengai dan Blang Padang. Ia juga mencatat bahwa tanah-tanah tersebut tidak boleh dijual ataupun diwariskan.

Kalimat itu pendek. Tetapi bagi sejarah Blang Padang, maknanya panjang.

Sebab, oemong sara bukan sekadar nama sebidang sawah. Ia memperlihatkan adanya sistem pengelolaan tanah yang hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan, khususnya menopang kehidupan Imam Masjid Raya. Dengan kata lain, tanah produktif ditempatkan dalam hubungan yang erat dengan keberlangsungan institusi masjid.

Di sinilah catatan Van Langen menjadi menarik. Ia bukan sedang menulis sejarah untuk membela kepentingan Aceh. Ia datang dari lingkungan pemerintahan kolonial yang sedang berhadapan dengan Kesultanan Aceh. Namun justru dari catatan itulah kita memperoleh gambaran tentang bagaimana sebagian tanah di sekitar pusat kerajaan diposisikan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Belakangan, dokumen Van Langen ini digunakan sebagai salah satu bukti sejarah dalam pembahasan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Namun sejarah tentu tidak boleh dibaca secara terburu-buru. Catatan kolonial harus ditempatkan dalam konteks zamannya dan dibandingkan dengan sumber-sumber lain.

Justru di situlah menariknya. Blang Padang ternyata tidak muncul tiba-tiba dalam sejarah.

Ia sudah tercatat dalam sebuah buku yang ditulis lebih dari seabad lalu. Namanya berdampingan dengan Blang Poengai, dalam keterangan mengenai oemong sara yang berkaitan dengan Imam Masjid Raya.

Hari ini kita melihat sebuah lapangan. Van Langen melihat sebuah bagian dari tata kehidupan Aceh.

Dan ketika persoalan status dan kepemilikannya kembali mencuat, barangkali sudah waktunya kita tidak hanya bertanya siapa yang memiliki Blang Padang hari ini, tetapi juga apa yang sebenarnya dicatat sejarah tentang tanah itu sejak dahulu.

Belanda telah mencatatnya. Aceh tidak boleh melupakannya. (Hasnanda Putra)