Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

19
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta suku cadang dan aksesori asal luar negeri, Selasa (11/8/2026) FOTO/ BEA CUKAI LANGSA

posaceh.com, Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta suku cadang dan aksesori asal luar negeri. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan angkutan yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi terpaksa dihentikan karena kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.

Petugas kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) sore. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Berbekal informasi itu, tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga kendaraan target memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan tersebut.

Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai petugas Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih dilakukan.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan:

Satu unit mobil pengangkut;
Tiga unit motor gede (moge) dalam kondisi bekas;
Sebanyak 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas;
Sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu; dan
Dokumen serta barang lainnya.

Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang bukti beserta estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.(Hadi)