Pendidikan

Kejati Aceh Berikan Edukasi Hukum kepada Mahasiswa Baru USK dalam PAKARMARU 2026

20
×

Kejati Aceh Berikan Edukasi Hukum kepada Mahasiswa Baru USK dalam PAKARMARU 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber di PAKARMARU USK 2026, Darussalam, Selasa (11/8/2026) FOTO/ HUMAS KEJATI ACEH

posaceh.com, Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala
(USK) dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU)
USK Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Selasa (11/8/2026), mengusung tema “Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum.”

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru mengenai pentingnya kesadaran hukum, etika dalam kehidupan akademik, serta
perilaku yang bertanggung jawab di ruang digital.

Ali Rasab menjelaskan bahwa mahasiswa sebagai generasi muda dan kelompok intelektual memiliki posisi penting dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, memahami hukum tidak hanya berarti mengetahui larangan dan sanksi, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Tetapi mahasiswa harus
memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi
hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Ali.

Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat,
namun kebebasan tersebut harus tetap disertai dengan tanggung jawab dan etika.

Menurut Ali, mahasiswa perlu memiliki kemampuan untuk berpikir kritis, melakukan verifikasi informasi, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang
dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.

Selain aspek kesadaran hukum, edukasi juga diarahkan pada pentingnya integritas dan antikorupsi dalam kehidupan mahasiswa. Integritas, kata Ali, harus dibangun sejak berada di lingkungan
kampus dan tercermin melalui perilaku sehari-hari.

Ia mencontohkan bahwa karakter seseorang tidak hanya terlihat ketika berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika memiliki kesempatan untuk melakukan pelanggaran tanpa diketahui
orang lain. “Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang.”

Oleh karena itu, mahasiswa baru USK didorong untuk menjadikan integritas sebagai bagian dari karakter sejak awal menjalani kehidupan akademik. Sikap jujur dalam mengerjakan tugas, tidak
melakukan plagiarisme, tidak melakukan kecurangan akademik, menghormati dosen dan sesama mahasiswa, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab merupakan bagian dari
penerapan nilai-nilai hukum dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan PAKARMARU USK 2026 ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Universitas Syiah Kuala dalam memberikan pembekalan kepada generasi muda mengenai Kesadaran hukum dan pembentukan karakter.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mahasiswa baru USK tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang etis, kritis, berintegritas, sadar hukum, dan mampu
menggunakan teknologi secara bijak.(Hadi)