posaceh.com, Makassar — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyetujui izin pertambangan rakyat (IPR) di 18 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sudah saya tandatangani sekitar 18 provinsi,” ujar Bahlil saat memberikan Berbagai Sidang Dewan Pleno BPP HIPMI, Minggu (15/2/2026).
Ia mengungkapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengajukan enam lokasi tambang baru ke Kementerian ESDM.
“Untuk Pak Gubernur Sulsel, saya sudah baca suratnya ada sekitar enam tempat bapak mau,” ujarnya.
Selain itu, Bahlil memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Sulawesi Selatan telah ditandatangani, sehingga pemberian izin HKI di wilayah tersebut dapat langsung dilakukan oleh gubernur.
“Untuk WPR sudah saya tandatangani untuk Sulsel, agar HKI gubernur yang kasih,” jelasnya.
Menurut Bahlil, izin diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat. Apabila kebijakan tersebut tidak segera dilakukan akan menimbulkan beban yang akan menimpa masyarakat.
“Memang kalau itu tidak kita lakukan, itu berat,” tegasnya.
Kementerian ESDM berencana menerbitkan 313 izin baru tambang rakyat seiring dengan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Hal ini berdasarkan usulan yang disampaikan tiga Pemerintah Provinsi yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyesuaian WP dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
“Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan didasarkan pada usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan,” ujar Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026) lalu.
Ia memperkirakan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatera Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.
Menurut Yuliot, penetapan WP sangat dinantikan oleh pemerintah daerah karena menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang.
Selain itu, WP juga menjadi pijakan bagi publikasi izin usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan rakyat.(Muh/*)











