Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar Targetkan PAD 180 Miliyar dari Sektor Pajak

2056
×

Aceh Besar Targetkan PAD 180 Miliyar dari Sektor Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pendapatan T Raja Hadi Ichsan SE MSi,

posaceh.com, Kota Jantho – Dibawah kepemimpinan Ir H Mawardi Ali dan H Husaini A Wahab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 180 Miliyar dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Andria Shahputra SE MM melalui Kepala Bidang Pendapatan T Raja Hadi Ichsan SE MSi, kepada media ini, Kamis (25/11/2021) mengatakan, ada banyak hal yang bisa meningkatkan PAD Aceh Besar selain dari bumi dan bangunan, ada sektor wisata, industri dan lainnya. “Banyak hal yang bisa meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya pajak bumi dan bangunan tapi sektor wisata dan industri juga menjadi bagian peningkatan pendapatan daerah, apalagi kini ada tol, yang pengelolaannya juga akan diserahkan ke Pemkab Aceh Besar,” katanya.

Kepala Bidang Pendapatan T Raja Hadi Ichsan SE MSi, melakukan audiensi dengan Kabid PBB Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021). DOK. PRIBADI

Menurutnya, dalam berbagai kesempatan Bupati Aceh Besar juga selalu mengingatkan para pengusaha untuk membayar pajak. “Diberbagai kesempatan sudah sampaikan oleh Bupati terkait dengan pajak, orang bijak itu yang bayar pajak, artinya dengan peningkatan PAD maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi,” ujranya.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh Besar guna peningkatan pendapatan daerah, oleh karena itu beberapa waktu lalu Pemerintah Aceh Besar melaunching sistem aplikasi pajak online sebagai antisipasi penggelapan pajak. “Kita sudah launching aplikasi pajak online, yaitu Tapping Box yang dibantu KPK beberapa waktu yang lalu sebagai antisipasi penggelapan pajak,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, upaya lain yang dilakukan ialah membuat stimulus pajak. “Stimulus pajak ini bukan berarti menghilangkan pajak, tapi membantu pengusaha untuk meringankan pembayaran pajak, biar tidak menjadi beban bagi pengusaha yang akhirnya membuat pengusaha menggelapkan pajak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk mempermudah pengusaha dalam membayar pajak, tenaga fiskus (tenaga pajak) juga turut ditingkatkan sumber dayanya, supaya dalam penanganan pajak jadi lebih profesional dan humanis. “Kita juga siapkan SDM yang mumpuni untuk penanganan pajak, demikian juga dalam sosialisasi,” jelas Raja Hadi Ichsan.

Terkait dengan air dibawah tanah yang belum tersentuh, ia menjelaskan, tahun depan hal tersebut akan diatur dalam satu peraturan yang jelas. “Jadi untuk pemungutan pajak air dibawah tanah bagi pengusaha hotel, doorsmer dan perusahaan yang memakai air dibawah tanah ini akan diatur dalam satu peraturan, dimana dengan aturan tersebut, masyarakat menikmati hasil dari tanah dan Pemerintah mendapat hasil dari pajak, jadi balance lah,” ucapnya.

Selanjutnya, mengenai retribusi dibawah UPTD terkait akan dilaksanakan pengawasan secara khusus di tempat tersebut, sebagai contoh, Raja menyebutkan, retribusi terbesar dihasilkan dari pasar Lambaro. “Jadi untuk retribusi kita lakukan pengawasan secara ketat di UPTD tersebut,” tuturnya.

Pendapatan terbesar yang didapat oleh Pemerintah Aceh Besar dari sektor penerangan jalan umum dari PT PLN, seiring bertambahnya perumahan baru di Kabupaten Aceh Besar, selain itu pajak terbesar juga dihasilkan dari galian c, namun sayangnya di sektor ini justru PAD Aceh Besar juga tidak tinggi. “Kalau dari sektor penerangan kita terus bertambah, seiring pembangunan perumahan, nah disektor galian C ini, kita andalkan SBA, tapi sayangnya SBA tidak berjalan maksimal, karena 70 persen alat hanya 30 persen yang fungsi dan juga tingginya tuntutan masyarakat yang jadi pertimbangan SBA, sehingga hal seperti inilah yang menjadikan pajak dari SBA tidak maksimal,” pungkas T Raja Hadi Ichsan. (Muiz)