posaceh.com, Kota Jantho — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan imbauan kepada para keuchik, imam gampong, dan tokoh masyarakat untuk lebih peduli dalam mengelola dan memperbarui data tanah wakaf di wilayah mereka. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf yang ada memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), digitalisasi data, kerja sama strategis dengan lembaga terkait, serta pengamanan aset wakaf merupakan beberapa langkah yang telah diambil guna meningkatkan tata kelola wakaf di Tanah Air. Salah satu kebijakan yang terus dikembangkan adalah program sertifikasi tanah wakaf.
Program sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga saat ini, belum ada data valid yang menunjukkan progres sertifikasi tanah wakaf. Menurut Kepala Kankemenag Aceh Besar, Ruhul Akram, data tanah wakaf seringkali tidak terpantau dengan baik karena banyak nazir (pengelola wakaf) yang mengurus sertifikasi tanah secara mandiri di BPN atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa melibatkan Kemenag.
“Dalam pelaksanaan sertifikasi, ada beberapa jalur yang digunakan oleh nazir wakaf, baik melalui Kemenag, BPN, maupun program PTSL. Akibatnya, data tanah wakaf yang dimiliki oleh Kemenag sering kali tidak lengkap atau tidak terupdate,” ujar Ruhul Akram, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Besar, dalam kegiatan monitoring di Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Kamis (8/8/2024).
Monitoring tersebut mengungkapkan bahwa masih banyak keuchik, imam gampong, dan nazir wakaf yang kurang peduli terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf. Bahkan, beberapa aparatur gampong masih menganggap remeh proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf. “Ketika penyuluh agama menjumpai aparatur gampong untuk proses pendataan, ada yang beranggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didata atau disertifikatkan karena khawatir tanah tersebut akan diambil alih oleh negara,” tambah Ruhul Akram.
Kasus lainnya terjadi ketika wakif (pemilik tanah yang hendak diwakafkan) datang ke pengurus masjid untuk menyerahkan tanahnya sebagai wakaf, namun justru diarahkan untuk menghibahkan tanah tersebut dengan alasan lebih fleksibel dan dapat dijual untuk keperluan operasional masjid. Khalid Wardana, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar sekaligus aktivis BWI Aceh Besar, menegaskan bahwa pandangan tersebut sangat keliru.
“Kami mengimbau kepada seluruh keuchik, aparatur gampong, imam, dan tokoh masyarakat untuk proaktif dalam menjaga, menyelamatkan, dan memberdayakan tanah wakaf. Jika ada tanah wakaf yang belum memiliki legalitas, segera hubungi petugas di KUA setempat untuk diproses akta ikrar wakaf dan sertifikasinya,” ujar Khalid Wardana.
Menurutnya, menjaga dan mengelola harta wakaf merupakan amal ibadah yang bernilai besar. “Para wakif telah mengorbankan harta bendanya untuk kepentingan umat. Sudah sepatutnya kita semua turut andil dengan mewakafkan tenaga dan pikiran kita dalam pengelolaan harta wakaf demi kemaslahatan bersama,” pungkas Khalid.
Kemenag Aceh Besar berharap melalui program validasi dan pembaruan data ini, pengelolaan tanah wakaf dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.(Wahyu Desmi/*)











