posaceh.com, Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana perjudian, setelah terbukti melakukan transaksi jual beli chip game Higgs Domino. Jumat (10/11/2023).
Kegiatan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pelaku dilaksanakan usai Salat Jumat di halaman Masjid Baitul A’la lil Mujahidin atau Masjid Abu Daud Beureuéh, Beureunuen, Pidie,
Adapun kelima hukum cambuk yakni, Khairul Muklis (35) warga asal Kecamatan Pidie, Muhammad Kausar (28) warga Indrajaya, Muhammad Zainudin (31), warga Grong-grong, Riza Sarwinda (25), warga Mila ,dan Syukur Abadi (25), warga asal Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Prosesi eksekusi tersebut dihadir Kacabjari Kota Bakti, Pidie, Yudha Utama Putra serta dikawal personel Polres Pidie, Satpol PP dan WH, disaksikan perwakilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan masyarakat.
Teuku Tarmizi, SH, Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, mengatakan, para terpidana dinyatakan bersalah divonis menerima hukuman cambuk di muka umum, dari kelima orang terpidana, satu di antaranya wanita.
“Kelima terpidana yang dihukum cambuk tersebut karena telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Teuku Tarmizi, SH,
Kemudian para terpidana tersebut dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah cambukan bervariasi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing terpidana. Eksekusi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Sigli. Terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak 15 kali cambukan, hingga 20 cambukan dan masing-masing dikurangi 2 kali cambukan.
“Kalau yang 20 kali cambukan dikurangi 2 kali berarti 18 kali cambukan. Kalau yang 15 kali dikurangi dua kali berarti 13 kali cambukan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ke lima terpidana sebelumnya ditangkap Polres Pidie karena telah melakukan jual beli Chip Higgs Domino Island kepada orang lain di wilayah masing-masing.
Setelah divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya. (Harmadi)











