Daerah

Polres Pidie Amankan 14 Pengedar Narkoba

2156
×

Polres Pidie Amankan 14 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali bersama Wakapolres, Kompol Misyanto dan Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam Operasi Antik Rencong 2023, dalam konferensi pers, di Mapolres Pidie, Sigli, Kamis (8/6/2023). FOTO/ HARMADI

* Berupa Sabu dan Ganja

posaceh.com, Sigli Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, berhasil mengamankan 14 pelaku tindak pidana pengedar Narkoba dengan barang bukti 60 gram sabu serta ganja di wilayah hukumnya. Kamis (8/6/2023)

 

Ke 14 pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka merupakan hasil tangkapan dari sejumlah kecamatan di dalam kurun waktu 20 hari dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Rencong 2023 Barang Bukti Sabu 49,07 Gram dan Barang Bukti biji Ganja kering 338 Gram.

 

Dari kasus itu polisi menangkap 14 tersangka kini diamankan di sel Mapolres Pidie. Satu kasus ganja dan 13 kasus sabu. “Berdasarkan hasil pengungkapan peredaran narkoba, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pidie terjadi transaksi barang haram tersebut, mulai dari ganja hingga sabu,” kata AKBP Imam Asfali, Kapolres Pidie, dalam konferensi pers yang turut bersama Wakapolres, Kompol Misyanto dan Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar, di Mapolres Pidie, Sigli, Kamis (8/6/2023).

 

Disampaikan, Kapolres ada sembilan kasus narkotika yang ditangani, dan pihaknya juga menargetkan sejumlah DPO yang bertransaksi, pengedar narkoba, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pidie yang telah terjadi transaksi barang haram tersebut, mulai dari ganja kering hingga sabu.

“Tadi malam, dua tersangka juga kita amankan dan menyita 10,2 gram sabu di wilayah Kecamatan Sakti,” sebut AKBP Imam Asfali.

Adapun pengungkapan kasus itu berawal pada 15 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 hari per hari, berawal ditangkap ES kemudian dari ‘nyanyian’ tersangka terus menyebar hingga kecamatan lain ke Titeu, Tangse, Mutiara, Mutiara Timur hingga Kota Sigli.

ES warga Gampong Peunalom ditangkap dengan barang bukti 338 gram biji ganja kering, JN (35) warga Gampong Cut Titeu. Pengakuan tersangka barang haram itu dijual seharga Rp 2 juta pergram.

 

Adapun ke 14 tersangka, yakni ES (51) warga Gampong Peunalom, Kecamatan Tangse. JN (35) warga Gampong Cut Kecamatan Titeu, AR (21) warga Gampong Ukee, Kecamatan Titeu. MU (24) warga Gampong Pante Kulu, Kecamatan Titeu.

Selanjutnya MA (26) warga Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, WA (41) warga Gampong Baroh Barat Yaman, Mutiara. Kemudian MA (39) warga Gampong Lada, Mutiara Timur.

Kemudian SD (51) warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli. HS (51) warga Gampong Cot Gunduek, Pidie. BA (43) Gampong Cot Gunduek. MJ (33) warga Gampong Jurong Balee, Kembang Tanjung. DE (35) Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara konsistensi, dan keuletan petugas di lapangan,” ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Pidie mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai membeli barang haram itu, supaya mencegah terlibat narkoba.

“Sayangi keluarga yang bisa dirugikan,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.(Harmadi)