Parlementaria

Qanun Ketahanan Keluarga Menjadi Proteksi Bagi Generasi Muda Dari Pengaruh Buruk Era Digital

1485
×

Qanun Ketahanan Keluarga Menjadi Proteksi Bagi Generasi Muda Dari Pengaruh Buruk Era Digital

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE

posaceh.com, Banda Aceh – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE mengatakan, keberadaan Qanun Ketahanan Keluarga Kota Banda Aceh, merupakan upaya proteksi Pemko Banda Aceh dari pengaruh buruk era digital saat ini bagi generasi muda Kota Banda Aceh.

 

Kepada posaceh.com, Isnaini menjelaskan, keluarga merupakan laboratorium pertama yang menjadi pendidikan bagi anak-anak untuk menciptakan generasi yang tangguh dan keluarga sejahtera.

“Jadi keluarga merupakan pondasi awal untuk menciptakan generasi yang tangguh, qanun ini juga menjadi edukasi bagi kepala kelurga dalam menciptakan keluarga yang tangguh,” katanya, Rabu (2/2/2022).

 

Selanjutnya Isnaini mengatakan, saat ini qanun ketahanan keluarga yang merupakan qanun inisiatif DPRK dalam mendukung upaya Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan keluarga yang tangguh dan generasi dalam tahap sosialisasi.

“Sekarang qanun ketahanan keluarga masih dalam tahap sosialisasi, selanjutnya pada tahap implementasi akan dilaksanakan oleh Pemko melalui OPD terkait,” ujarnya.

 

Menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh, Isnaini menjelasakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dalam keluarga, memang ibarat gunung es, yang terlihat hanya yang muncul dipermukaan belaka.

“Kasus kekerasan dalam keluarga itu memang sudah ada sejak lama, mungkin ketakutan warga untuk melapor kepada petugas sehingga kasus tidak tercatat, seiring kesadaran warga dan keterbukaan informasi di Banda Aceh sehingga banyak warga yang melapor dan catatan kasus jadi meningkat,” terangnya.

 

Isnaini yakin, qanun ini akan mampu menjadi solusi bagi warga Kota Banda Aceh terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Oleh karena itu, warga harus sadar untuk membangun keluarga yang tangguh dan sejahtera untuk melahirkan generasi muda yang tangguh, qanun ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dan warga,” pungkas Isnaini. (Muiz)