DaerahEkbis

Terkait Instruksi Gubernur Aceh kepada Bank Aceh Untuk Memberikan Keringanan Pinjaman ASN, Disambut Pro dan Kontra

2479
×

Terkait Instruksi Gubernur Aceh kepada Bank Aceh Untuk Memberikan Keringanan Pinjaman ASN, Disambut Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Bank Aceh Syariah [Foto Untuk PosAceh]

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Pro dan Kontra terkait Instruksi Gubernur Aceh kepada Bank Aceh untuk memberikan keringanan pinjaman kepada ASN pada pemberitaan disejumlah media Selasa (28/4/2020), mendapat komentar dan peryataan oleh sejumlah kalangan di Aceh. Peryataan sejumlah kalangan itu mulai dari birokrat, perbankan, politisi, pengusaha, akademisi, hingga ASN itu sendiri. Komentar dan pendapat tersebut, dirangkum tim Media Pos Aceh dengan berbagai sudut pandang mereka, Misalnya saja!!!

Rektor Unsyiah: Jangan Salah Arah

Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng IPU

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Dr Ir Samsul Rizal,M.Eng IPU mengatakan bahwa, Instruksi dan harapan Plt Gubernur Aceh tersebut salah arah, seharusnya Pemerintah Aceh meminta Bank Aceh membantu para UMKM yang terdampak dari Covid -19. “Para ASN tidak terlalu terdampak dari segi pendapatan, yang sangat terdampak adalah mereka para penjual di pinggir jalan dengan kredit Mikro nya,” terang Prof Samsul.

Menurutnya, orang yang ahli harus bicara sesuai dengan bidangnya,Samsul meminta Pemerintah Aceh untuk mencari tenaga ahli yang betul bukan dengan ahli KKN, sehingga program program sesuai dengan kebutuhan masyarakat di provinsi Aceh.

“Nampaknya di Pemerintah Aceh tidak bisa lagi berpikir dengan waras, seperti halnya mau memberikan bantuan untuk mahasiswa di luar Aceh maupun luar negeri, mestinya yang ada di Aceh terlebih dahulu di perhatikan,” tegas Samsul. Dia pun mentamsilkan, yang di seberang lautan nampak, tetapi yang di pelupuk mata justru tak nampak.

Dr. Amri MSi: Apa Bank Aceh Mau Melakukannya

Dr Amri MSi

Pengamat Ekonomi Aceh Dr Amri SE MSi menyatakan bahwa, apabila Restrukturisasi pinjaman bagi ASN bisa diimplementasikan di lapangan oleh pihak Bank Aceh Syariah, ini merupakan langkah nyata yang di ambil oleh Plt Gubernur Aceh untuk membantu rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Namun dia mempertanyakan apakah pihak Bank Aceh Syariah mau melakukan instruksi tersebut. “Karena Bank adalah lembaga Bisnis yang cari untung, semoga cita-cita dan harapan ini bisa terwujud di lapangan, cakap harus serupa bikin,” tegas mantan sekretaris Prodi MM Unsyiah.

Ihsanuddin : Jangan Pakai Lama, Bank Aceh Perlu Sikapi Instruksi Gubernur Aceh

Anggota DPRA Ihsanuddin Mz SE MM

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Ihsanuddin MZ, SE MM mengatakan, terkait Instruksi Gubernur Aceh nomor 589/6422 tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN pada Bank Aceh Syariah dalam masa penanganan Covid-19, Bank Aceh perlu menyikapi instruksi tersebut.

“Saya pikir jangan pakai lama, Bank Aceh sangat perlu untuk mensikapi instruksi Gubernur Aceh tentang Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman bagi ASN, apalagi pinjaman itu hampir semuanya adalah dari masyarakat Aceh,” kata Ihsanuddin Mz, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, restrukturisasi pinjaman bukan berarti tidak melakukan kewajiban oleh pihak yang mengambil kredit, tetapi menunda pembayaran selama masih ada wabah ini, yang nantinya begitu keadaan sudah normal seluruh kewajiban-kewajibannya juga akan ditunaikan

Dikatakannya, OJK selaku yang melakukan pengawasan selagi tidak ada hal-hal yang merugikan, tentu hal tersebut tidak ada masalah, OJK juga akan bisa memahami terhadap kondisi itu, Ini hanya menunda pembayaran saja.

“Yang lain sudah dilakukan segala hal di Republik ini, anggaran sendiri dilakukan berapa kali dilakukan refokusing, sudah dilakukan penyesuaian, beberapa kali kita mendapat perintah dari Mendagri, bahkan perpu, PMK (Peraturan menteri keuangan), masak sih perbankan itu saja tidak bisa, apa nggak kasihan dia terhadap Nasabahnya,” ujar ketua Fraksi PPP DPR Aceh Ihsanuddin MZ.

Bank Aceh itu memiliki kekhususan, Modal terbesarnya adalah milik pemerintah Aceh dan juga milik pemerintah Kabupaten dan Kota, karena itu permintaan untuk meringankan kredit untuk ASN merupakan hal yang wajar dan perlu disikapi apalagi dimasa-masa sulit seperti ini.

“Perlu disikapi oleh Direksi Bank Aceh, karena selama ini uang milik Pemerintah Aceh dan Kabupaten/ kota dipercayakan pada di Bank daerah ini, dan termasuk kredit para ASN,” pungkas Ihsanuddin MZ, anggota DPRA Fraksi PPP

Dirut Bank Aceh Syariah:  Kami Tetap Berpedoman Pada Regulasi

Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman

Menanggapi berita Pemerintah Aceh yang menginstruksikan Bank Aceh untuk Restrukturisasi Pinjaman ASN Terdampak Corona, Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman melalui Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Sayed Zainal Abidin yang disampaikan Humas Bank Aceh, Riza Syahputra mengatakan Bank Aceh selaku Bank Daerah tetap berpedoman kepada regulasi.

“Bank Aceh selaku Bank Daerah tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercuclical,” kata Riza melalui WhatsApp, kepada media ini, Selasa (28/4/2020).

Dimana dalam POJK ini, katanya, yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha produktif. Sedangkan untuk kredit atau pembiayaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud.

Lebih lanjut, Dia menambahkan, Bank Aceh Syariah secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh. Disisi lain Bank Aceh Syariah juga turut prihatin dengan kondisi yang dirasakan bersama saat ini.

Dikatakannya, Bank Aceh juga terus melakukan koordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) agar juga dapat menyampaikan kondisi ini kepasa OJK Pusat.

Namun, katanya, sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/ kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh belum dapat melakukan relaksasi pembiayaan kepada ASN.

Taqwaddin: Mari Berpikir untuk Kepentingan yang Lebih Luas

Dr Taqwaddin SH SE MS Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husein menilai, Instruksi dan harapan Pemerintah Aceh terhadap Bank Aceh untuk Restrukturisasi Pinjaman ASN Terdampak Corona, belum tepat dan akan menimbulkan kebijakan diskriminatif.

Taqwaddin mengajak untuk berfikir objektif terhadap kepentingan yang lebih luas. “Menurut saya, kecil sekali dampak Covid -19 bagi ASN, selama ini, walaupun di rumah para ASN tetap mendapatkan gaji sebagaimana biasanya,” terang Taqwaddin.

Dia pun menjelaskan, fakta ini malah dalam realitas sosial telah memunculkan kecemburuan sosial antara ASN, apalagi ASN dengan non ASN, para pekerja lepas sektor informal. “Inikan hanya jadi masalah bagi ASN yang mengambil kredit konsumtif dan mengharapkan adanya pendapatan lainnya dari luar gaji resmi,” jelasnya.

Menurut Taqwaddin, sebaiknya dipikirkan ulang rencana kebijakan ini yang potensi menimbulkan kecemburuan sosial meskipun ia sendiri juga seorang ASN. “Mari berpikir objektif untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih luas,” terangnya.

Ia juga mengharapkan, jangan sampai ada penilaian dari masyarakat, Mangat that ASN, Hana payah keureja, gaji lancar, kredit di mudahkan Lom bak bayeu (Enak sekali Pegawai Negeri, kerja tidak usah, gaji lancar dan di permudah dalam pembayaran kredit).

“Hemat saya, ASN tidak termasuk OMB (Orang Miskin Baru), sehingga kebijakan ini cenderung afirmatif dan kontra produktif,” tegasnya lagi.

Terakhir Taqwaddin menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut makin menjadi tidak adil manakala kredit produktif untuk UMKM belum direstrukturisasi, kok malah kredit konsumtif yang di lakukan restrukturisasi. “Jika ini di lakukan kentara sekali Pemerintah ini hanya mengutamakan kalangan birokrasi dan alpa terhadap kepentingan yang lebih luas,” pungkas Taqwaddin Husein. (T Azhari)

Nasir Djamil: Bentuk Empati Pemerintah Kepada ASN

Anggota DPR RI M. Nasir Djamil

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS H.M Nasir Djamil mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata bahwa Pemerintah Aceh berempati dengan para ASN. Karena itu, wajib bagi Bank Aceh Syariah untuk melaksanakan permintaan Gubernur Aceh tersebut.

“Sebagai Bank yang berlabel Syariah, tentunya Bank Aceh harus lebih peduli dengan kondisi para ASN di Aceh yang saat ini mengalami kesulitan akibat tidak adanya penghasilan tambahan berupa kegiatan atau kunker ke daerah atau luar kota,” jelas Anggota DPR RI ini.

Sayed Fuad Zakaria: Harus Mereka yang Terdampak

Sayed Fuad Zakaria

Mantan Ketua DPRA, H Sayed Fuad Zakaria SE menilai terkait kebijakan restrukturisasi pembayaran pinjaman pada Bank Aceh Syariah bagi ASN sebenarnya boleh saja sepanjang ASN yang meminjam itu betul betul ekonominya terdampak karena Covid -19 sehingga kemampuan untuk membayar pinjaman pada Bank Aceh Syariah sudah sangat berat.

“Tentu pihak Bank lebih tahu data data pinjaman itu di pergunakan untuk apa, produktif atau konsumtif, saya kira azas keadilan dari kebijakan restrukturisasi pinjaman pada BAS harus juga diberikan pada sektor swasta mikro UMKM yang meminjam pada Bank tersebut,” jelas mantan ketua AMPI Aceh ini.

Mantan anggota DPR-RI ini meyakini sektor seperti pedagang, usaha warung pasti ikut terdampak dan mereka pastilah ada yang mengambil pinjaman modal usaha dari BAS.

ASN Menyambut Gembira

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Instruksi Gubernur terkait restrukturisasi pinjaman ASN di Bank Aceh Syariah, disambut baik oleh sejulmlah ASN di Aceh. Langkah tersebut, dinilai sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban ASN di tengah pandemi Covid-19.

Drs M Kasir, seorang guru SMK di Banda Aceh menyambut optimis dan langkah ini sangat bagus. “Ini merupakan salah satu solusi untuk meringankan beban ASN dengan cara keringanan pinjaman,” ujarnya.

Sementara itu, Ir Jufria ASN di salah satu Dinas dalam lingkungan Pemerintah Aceh, mengatakan bahwa, kebijakan ini sangat tepat dalam mengambil keputusan terhadap ASN. “ASN juga terimbas dari ancaman Covid-19 ini,” tegas Jufria.

Jamaluddin: INKINDO Sambut Positif

Ketua Inkindo Aceh

Ketua Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Aceh H Jamaluddin ST menyambut positif terkait harapan dan Instruksi Gubernur terkait keringanan bagi ASN dalam pembayaran pinjaman di Bank Aceh. “Pemerintah Aceh sangat tepat dalam mengambil keputusan ini terhadap ASN yang juga mengalami imbas dari ancaman Covid-19,” jelas mantan Ketua KNPI Aceh ini.

Restrukturisasi kredit bagi ASN di Bank Aceh Syariah dimasa Covid-19 adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Aceh ada perhatian yang serius bagi Abdi Negara di Aceh. “Yang kita ketahui bersama sumber dari pembayaran kredit ASN adalah dari gaji yang di terima setiap bulan, apakah saat Covid -19 ini ada penyesuaian gaji bagi ASN,” katanya.

Dia juga berharap agar Pemerintah Aceh kiranya dapat melakukan hal yang sama untuk Dunia usaha yang saat ini sangat terasa sulit ekonomi nya. “Coba kita bayangkan pengusaha perhotelan, travel, wisata, souvernir, pengusaha transportasi, properti dan lain yang pendapatan mereka saat ini seperti apa,” tanya Jamaluddin. (tim)