Ekbis

Pemerintah Berencana Subsidi Motor Listrik, Kehilangan Rp 10 Juta

22
×

Pemerintah Berencana Subsidi Motor Listrik, Kehilangan Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Showroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). FOTO/Bloomberg Technoz

posaceh.com , Jakarta – Pemerintah berencana menggulirkan kembali program subsidi motor listrik tahun ini. Subsidi motor listrik merupakan program pemerintah yang pernah digulirkan pada tahun 2023 dan berakhir per Desember 2024.

Sumber Bloomberg Technoz di Kementerian Keuangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut subsidi dilakukan sebagai upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan kendaraan listrik. Besaran subsidi motor listrik direncanakan mencapai Rp10 juta per unit motor.

Sumber ini tidak nyaman kapan subsidi motor listrik akan kembali diterapkan maupun kuota yang akan diberikan.

Seperti diketahui, subsidi motor listrik pernah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Peraturan tersebut mencakup penetapan syarat pengajuan subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang mendaftar melalui Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).

Sisapira merupakan platform resmi pemerintah untuk menyalurkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, calon konsumen membeli melalui dealer yang terdaftar di situs Sisapira, dengan wajib menyertakan KTP, dan syarat 1 NIK untuk 1 motor listrik.

Berdasarkan data Sisapira, sepanjang Januari hingga akhir tahun 2024, misalnya, penyaluran subsidi motor listrik berada di angka 60.816 unit.

Secara kumulatif, Jumlah sepeda motor yang diterima masyarakat sejak 2023 adalah 72.389 unit.

Menyitir laporan Sisapira, tren pembelian mobil listrik dengan skema subsidi masih belum seciamik pembelian mobil listrik. Seperti diketahui, pemerintah awalnya menargetkan penyerapan motor listrik bisa mencapai 600 ribu unit. Kendati demikian, animo yang minim membuat kuota subsidi listrik motor dibatasi hanya 50 ribu unit per tahun.

Meski sudah berakhir pada tahun 2024, pertengahan 2025 wacana penerapan kembali subsidi motor listrik sempat bergulir pertengahan tahun 2025. Kala itu Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah melanjutkan insentif Rp7 juta untuk motor listrik pada tahun 2025.

Faisol menegaskan skema subsidi motor listrik akan sama dengan tahun sebelumnya. “Tunggu aja lagi proses administrasi,” ujar Faisol, 23 Mei 20025.( Muh/*)