posaceh.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan batasan pembeli rumah subsidi dari sebelumnya hanya berdasarkan upah minimum regional (UMR) atau sampai Rp 4 juta per bulan. Kini, sudah berubah, bahkan ada zona sampai memiliki penghasilan Rp 14 juta per bulan.
Aturan ini tidak membatalkan aturan sebelumnya, di mana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap bisa membeli rumah subsidi, seperti berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Ketentuan ini untuk membatasi pendapatan tertinggi di suatu daerah yang boleh membeli rumah subsidi.
Seperti di Provinsi Aceh, bagi lajang berpenghasilan sampai Rp 7 juta per bulan, artinya di bawah Rp 7 juta juga tetap bisa membeli rumah subsidi. Pemerintah menetapkan pendapatan batas atas. Bagi yang memiliki di batas atas, maka akan dilarang membeli rumah, seperti berpendapatan Rp 7 juta ke atas bagi lajang.
Hal itu dilakukan melalui mengubah aturan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Perubahan aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
“Ketentuan ini digunakan sebagai persyaratan pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(Sekjen PKP) Didyk Choiroel membacakan pada jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dikutip CNN.
Peraturan baru itu menyebut MBR dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan zona wilayah. Batas maksimal gaji juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.
Zona 1 meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Batas maksimal gaji MBR di Zona 1 Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah. Ada perbedaan maksimal gaji MBR untuk peserta Tapera.
Batas maksimal gaji MBR peserta Tapera di Zona 1 Rp10 juta, Zona 2 Rp11 juta, Zona 3 Rp12 juta, dan Zona 4 Rp14 juta. Batas maksimal gaji MBR sebelumnya diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023. Aturan itu hanya membagi MBR ke dua kategori.
Kategori pertama, meliputi semua daerah kecuali Papua, batas maksimal gaji MBR Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Kategori kedua, meliputi Papua, batas maksimal gaji MBR Rp7,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Batas maksimal gaji untuk peserta Tapera di kategori pertama Rp8 juta dan di kategori kedua Rp10 juta.
Rumah subsidi adalah program pemerintah untuk memberi akses perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga skema rumah subsidi, yaitu subsidi bantuan uang muka (KPR SBUM), subsidi selisih bunga (KPR SSB), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Beberapa perbedaan rumah subsidi dengan rumah biasa adalah suku bunga tetap 5 persen hingga cicilan berakhir, cicilan KPR maksimal 20 tahun, serta uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.
Pemerintah menyediakan kuota rumah subsidi FLPP tahun 2025 sebanyak 220 ribu unit. Menteri PKP Maruarar Sirait pun membuka peluang menambah kuota tersebut karena permintaan tinggi.(Muh/*)











