posaceh.com, Bandung – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyerukan agar dikotomi antara pers nasional dan pers daerah segera diakhiri. Ketua Umum SPS Pusat, Januar P Ruswita, menekankan bahwa istilah tersebut sudah tidak relevan di era disrupsi teknologi dan digitalisasi yang telah melanda semua entitas pers di Indonesia.
“Istilah pers nasional dan pers daerah kini tidak relevan lagi, akibat disrupsi teknologi dan digitalisasi yang menghinggapi seluruh entitas pers di Indonesia,” ujar Januar P Ruswita, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pikiran Rakyat, dalam Rakernas SPS 2024 yang berlangsung di Bandung, Jumat (20/9/2024).
Rakernas ini diadakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-78 SPS, mengusung tema “Mewujudkan Pers Sehat, Pers Berkualitas,” dan dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari pengurus SPS pusat dan provinsi dari seluruh Indonesia. Rakernas ini menghasilkan delapan butir rekomendasi yang mencakup aspek internal maupun eksternal.
Salah satu poin penting dari rekomendasi tersebut adalah agar pemerintah daerah di semua tingkatan—kabupaten, kota, dan provinsi—menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah. SPS juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan fiskal yang dinilai tidak mendukung perkembangan pers, seperti pengenaan PPN atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak.
Di sisi lain, Rakernas menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah peringatan HUT ke-79 SPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2025.(Wahyu Desmi/*)
Berikut adalah butir-butir lengkap dari rekomendasi Rakernas SPS 2024:
Penguatan kelembagaan: SPS sebagai organisasi perusahaan pers baik di pusat maupun di daerah harus diperkuat. Dalam hal ini, diperbolehkan rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun, dengan persetujuan Ketua Umum.
Optimalisasi kemitraan: SPS mendorong kemitraan strategis dengan pemerintah, kementerian, dan BUMN untuk memaksimalkan kemanfaatan organisasi.
Penghapusan kategorisasi pers: SPS merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar menghapuskan pembagian media nasional dan daerah yang dianggap sudah tidak relevan.
Peninjauan kebijakan fiskal: SPS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak selaras dengan visi pers Indonesia, khususnya terkait penghapusan PPN pada pembelian kertas koran dan penjualan media cetak.
Akomodasi multiplatform: SPS menegaskan posisinya sebagai asosiasi yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber, sesuai keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali.
Mandat verifikasi administrasi: SPS kembali mengajukan diri sebagai penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggotanya, termasuk media cetak, siber, TV, dan lainnya.
Penyelenggara UKW: SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW) untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan pers.
Verifikasi data anggota: SPS Provinsi diwajibkan mengirimkan data anggota untuk memudahkan pendampingan dalam proses verifikasi.











