Mengusung tema nasional yaitu “perang melawan narkoba (war on drugs) di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 terasa lebih istimewa.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta secara virtual, (28/6/2021).
Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M, dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk sinergitas dengan menitikberatkan pada implementasi rencana aksi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020–2024.
Langkah strategis yang dilakukan badan narkotika nasional (bnn) dalam upaya perang melawan narkotika, yaitu melalui strategi soft power approach, berupa aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika. Selain itu, juga dilakukan upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika. Hard power approach, yakni memfokuskan pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika. Serta smart power approach, yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika.
BNN telah melaksanakan tugas: Program desa “bersinar” (bersih narkoba) di 553 desa/kelurahan, program alternative development 14 desa di Aceh dan 128 desa kawasan rawan narkoba, peningkatan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota, mengungkap 107 jaringan sindikat berskala nasional dan internasional dari 126 jaringan yang berhasil dipetakan, menyita barang bukti : 3,52 ton shabu; 5,91 ton ganja; 87,5 ha ladang ganja; dan 515.519 butir ekstasi yang banyak diselundupkan melalui jalur laut, dan menangani kasus TPPU dengan menyita aset senilai Rp 116.862.409.817.
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH. Ma’ruf Amin Hal ini dalam sambutan acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 mengatakan, dunia saat ini menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bahaya narkotika.
Ma’ruf meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector, untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberanta-san penyalahgunaan Narkoba di tanah air.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia masih menghadapi berbagai masa-lah dalam penanggulangan narkoba.
Hasil survei penyalahgunaan narkoba pada 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama LIPI menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,80 persen atau sekitar 3.419.188 jiwa. Artinya, terdapat 180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun pengguna narkoba.
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melakukan Langkah-langkah strategis,” kata Ma’ruf.
Ganja Tetap Dilarang
Dari rekomendasi WHO-ECDD (Expert Committee on Drugs Dependence) pada desember 2020, dimana ganja dipindahkan dari Schedule IV (sangat bahaya) ke Schedule I (bahaya), ganja masih termasuk golongan narkotika yang dilarang.
Sebagaimana diketahui, tanaman ganja di Indonesia berbeda kandungannya dengan yang tumbuh di mancanegara. Kandungan Cannabidiol (CBD) di dalamnya lebih rendah dibandingkan Tetrahydrocannabibol (THC) dan tentunya menyulitkan dalam peruntukan medis.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali melakukan pemusnahan dua hektar ladang ganja di kawasan hutan Lamteuba, Gampong Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar (16/6/2021). Pemusnahan ladang ganja ini sebagai bentuk ketegasan bahwa ganja barang haram yang masuk dalam Narkotika Golongan satu yang berbahaya. Pemusnahan ladang ganja dengan luas diperkirakan sekitar 2 hektar dengan berat tanaman basah kurang lebih 25 ton.
Barang bukti narkotika ganja yang telah disita dari tahun 2020 hingga pertengahan ta-hun 2021, 5,91 ton ganja dan telah memusnahkan 87,5 Ha ladang ganja.
Keprihatinan Dunia
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Generasi dunia dalam ancaman nyata yang sangat berbahaya.
Segala upaya yang dilakukan Pemerintah tentunya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selamat HANI, War On Drugs.
(Hasnanda Putra)











