HukrimNasionalNews

Wantannas Kaji Efektivitas UUPA ke Mahkamah Syar’iyah Aceh

1672
Pimpinan dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh saat menjelaskan perihal pelaksanaan UUPA khusus dalam hukum syariat islam di Aceh kepada tim Wantannas, di Banda Aceh, Senin (20/9/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)

posaceh.com, Banda Aceh – Tim Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka mengkaji efektivitas dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Tujuan kedatangan tim ke Mahkamah Syar’iyah Aceh yakni untuk menampung isu yang menjadi hambatan terlaksananya UU Nomor 11 Tahun 2006 secara efektif,” kata Ketua Tim Wantannas Maulana di Banda Aceh, Senin, (20/9/2021).

Maulana menyampaikan pengkajian ini dilakukan mengingat UU yang lahir 15 tahun lalu itu masih ada RPP-nya yang belum dilahirkan sebagai penyempurnaan dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh.

“Kita harapkan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat menjadi percontohan untuk lembaga peradilan di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rosmawardani mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa persoalan yang menjadi pertanyaan tim Wantannas.

Di mana, kata Rosmawardani, tim Wantannas menanyakan bagaimana Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan aparat penegak hukum terutama dengan jaksa dan kepolisian selama ini.

Kemudian, tim Wantannas juga ingin mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara jinayah di Mahkamah Syar’iyah, secara hukum formilnya apakah sama dengan Pengadilan Negeri.

“Mereka juga menanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Rosmawardani, tim Wantannas juga ingin mengetahui apakah upaya hukum yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki kesamaan dengan Pengadilan Negeri. Serta juga tentang aturan khusus eksekusi cambuk.

Lalu, tim juga pertanyakan apakah UU Nomor 11 Tahun 2006 itu sudah pernah diajukan judicial review oleh masyarakat, serta bagaimana tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan peraturan tersebut di Aceh.

“Alhamdulillah semua pertanyaan yang diajukan dalam pengkajian ini sudah kami seluruhnya, dan diterima dengan baik serta telah menjadi catatan Wantannas,” ujarnya.

Rosmawardani menambahkan, Mahkamah Syar’iyah merupakan lembaga yang dilahirkan oleh masyarakat Aceh dan kini sudah diperhitungkan oleh Pemerintah Pusat bahkan internasional.

“Karena lembaga ini hanya ada satu-satunya di Indonesia, karena itu kita minta Pemerintah Aceh juga harus menaruh perhatiannya,” demikian Rosmawardani. (ant)

Exit mobile version