Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Anggaran Harus Bekerja, Birokrasi Bergerak, Pelayanan Meningkat

26
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, menyampaikan jawaban Pemkot Banda Aceh terhadap laporan Badan Anggaran DPRK terkait Rancangan KUP APBK dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, (1/9/2026). FOTO/RINALDI

posaceh.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan kebijakan anggaran tidak berhenti pada angka dan dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terukur, pelayanan yang semakin baik, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Illiza saat menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap laporan Badan Anggaran DPRK terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, (1/9/2026).

Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas pandangan, usulan, kritik, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan legislatif merupakan bagian fundamental dalam penyempurnaan kebijakan anggaran agar semakin terukur, rasional, responsif, dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan.

“Pemerintah Kota memandang bahwa berbagai pandangan dan masukan tersebut merupakan bagian yang fundamental dalam proses pembahasan dan penyempurnaan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, proses pembahasan antara Pemerintah Kota dan DPRK mencerminkan tanggung jawab bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Karena itu, setiap kebijakan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan anggaran adalah percepatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Illiza menyampaikan, hingga akhir Agustus 2026, PAD Kota Banda Aceh telah terealisasi sebesar Rp253,997 miliar atau 58,26 persen dari target Rp435,966 miliar.

Untuk mengejar pencapaian tersebut, seluruh kepala OPD pengelola PAD telah menandatangani perjanjian proyeksi realisasi PAD pada 11 Agustus 2026. Dokumen tersebut memuat timeline pencapaian, langkah strategis, serta solusi yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pemerintah Kota menempuh dua pendekatan, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, menyerakan laporan Badan Anggaran DPRK terkait Rancangan KUP APBK dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, (1/9/2026). FOTO/RINALDI

Pada sisi intensifikasi, potensi yang telah ada akan dimaksimalkan melalui digitalisasi dan elektronifikasi sistem pemungutan sehingga pembayaran pajak dan retribusi menjadi lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Ketika pelayanan pembayaran dibuat sederhana dan nyaman, kepatuhan masyarakat pun akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Illiza.

Sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi penerimaan baru yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Bukan dengan menambah beban masyarakat, tetapi dengan mengoptimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal,” ujarnya.

Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat juga mendapat respons Pemerintah Kota.

Terkait kondisi sejumlah tanggul yang rusak, Dinas PUPR akan meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala, terutama pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kerusakan maupun luapan air. Pemko juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pengairan Aceh dan BWS I Aceh agar penanganan dapat dilakukan berdasarkan urgensi dan prioritas.

Untuk ruas jalan yang terdampak pekerjaan galian, Illiza akan menginstruksikan Dinas PUPR melakukan inventarisasi dan monitoring serta segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang terdampak.

Sementara terhadap kabel dan jaringan utilitas yang belum tertata, Pemerintah Kota telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban secara bertahap melalui koordinasi dengan penyelenggara jaringan utilitas.

Pada sektor parkir, pengelolaan oleh pihak ketiga akan terus dievaluasi dan diawasi. Jika capaian hingga akhir tahun tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama, Pemerintah Kota akan mempertimbangkan mekanisme lain yang lebih efektif dan akuntabel. Skema parkir berlangganan juga akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Illiza juga memberikan perhatian terhadap pengembangan Banda Aceh Academy (BAA), khususnya agar program tersebut mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan mendorong lahirnya wirausaha baru.

Kurikulum BAA akan dikembangkan dengan pendekatan demand driven, berdasarkan kebutuhan nyata dunia kerja, dunia usaha, industri, serta perkembangan kompetensi pasar kerja.

Program pelatihan juga diarahkan tidak berhenti pada pemberian keterampilan. Peserta yang memiliki potensi kewirausahaan akan mendapat pendampingan mulai dari pengembangan ide usaha, model bisnis, manajemen, pemasaran, literasi keuangan, teknologi digital, pengembangan produk, hingga akses pasar, pembiayaan, kemitraan, dan jejaring usaha.

“Keberhasilan BAA tidak hanya diukur berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi berdasarkan outcome,” tegas Illiza.

Outcome tersebut antara lain tingkat penyerapan lulusan ke dunia kerja, peningkatan pendapatan peserta, jumlah usaha baru yang tumbuh, keberlanjutan usaha, serta terbentuknya kemitraan dengan dunia usaha dan industri.

Di sektor pemerintahan, Illiza menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme aparatur melalui penerapan sistem merit.

Evaluasi kinerja aparatur akan mempertimbangkan capaian kinerja, kompetensi, integritas, disiplin, produktivitas, pengalaman, potensi, serta kemampuan dalam melaksanakan program dan mencapai target organisasi.

Pemerintah Kota juga akan terus memperkuat prinsip the right person in the right position dalam penataan dan pengembangan karier aparatur, sesuai kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Untuk memastikan pengembangan kompetensi berjalan tepat sasaran, BKPSDM telah melakukan profiling terhadap 348 pejabat struktural dan fungsional pada 2025. Hasil pengukuran tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat kesenjangan kompetensi dengan kebutuhan jabatan.

Sementara untuk mempercepat realisasi belanja, Illiza akan menginstruksikan Sekretaris Daerah menindaklanjuti rendahnya serapan anggaran melalui rapat rutin setiap minggu bersama kepala OPD.

Menutup penyampaiannya, Illiza kembali menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRK dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan efektif.

Ia menyebut kemitraan konstruktif antara eksekutif dan legislatif sebagai prasyarat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil pembangunan.

“Dengan semangat kolaborasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati secara bersama antara Pemerintah Kota selaku unsur eksekutif dan DPRK selaku unsur legislatif,” ujar Illiza.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 yang kredibel dan terukur serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kota Banda Aceh.

Bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, proses pembahasan anggaran tersebut pada akhirnya bukan sekadar tentang bagaimana anggaran disusun, tetapi bagaimana setiap kebijakan diterjemahkan menjadi kerja pemerintahan yang terukur, birokrasi yang berkinerja, pelayanan yang semakin baik, dan pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat. (RINALDI)

 

 

Exit mobile version