posaceh.com, Banda Aceh – Seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan korupsi sebagai upaya memperkuat integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, pada Senin (31/8/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil, Gedung A Balai Kota Banda Aceh.
Pada sosialisasi ini, menghadirkan Taufik dari Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Taufik memberikan pemahaman kepada para pegawai mengenai berbagai bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi, termasuk potensi risiko serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik-praktik tersebut.
Ia menekankan pentingnya seluruh pegawai Disdukcapil, khususnya aparatur yang berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, memahami secara baik perbedaan, bentuk, serta batasan antara gratifikasi, pungli, dan korupsi.
Menurutnya, pemahaman tersebut sangat penting agar setiap pegawai mampu mengenali, mencegah, dan menghindari tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Selain membahas pencegahan gratifikasi, pungli, dan korupsi, sosialisasi juga memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. WBS merupakan sistem atau layanan pelaporan yang memungkinkan pegawai maupun pihak lainnya menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang secara aman dan rahasia.
Melalui WBS, setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui mekanisme yang telah disediakan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenalan sistem ini diharapkan dapat mendorong keberanian dan kepedulian seluruh aparatur untuk turut menjaga lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keseriusan seluruh pegawai dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus edukatif untuk membangun kesadaran aparatur mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh aparatur, termasuk operator loket, mengenai definisi, jenis, serta risiko hukum dari gratifikasi dan pungutan liar,” ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman, kata Heru, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus membangun budaya kerja yang bersih, jujur, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, integritas menjadi hal yang sangat penting dalam pelayanan administrasi kependudukan karena Disdukcapil berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen kependudukan.
“Karena itu, setiap layanan harus diberikan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Heru menegaskan, upaya pencegahan gratifikasi, pungli, dan korupsi pada akhirnya tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh pegawai Disdukcapil diharapkan semakin memahami batasan-batasan dalam menjalankan tugas serta mampu menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari biaya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan haknya secara mudah, transparan, dan gratis tanpa pungutan apa pun. (RINALDI)
