Nasional

WALHI Minta Pemerintah Hentikan Laju Perluasan Industri di Puncak

1828
Kawasan Puncak sepi. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

posaceh.com, Jakarta – Bupati Bogor Ade Yasin resah fungsi Puncak sebagai konservasi serta resapan air kini berkurang. Hal ini dikarenakan masifnya pembangunan komersil di kawasan sejuk itu.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebut, bahwa pemerintah mesti melakukan sejumlah cara agar konservasi alam di Puncak tetap terjaga.

“Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah menghentikan laju perluasan industri di kawasan puncak,” katanya lewat pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Pemerintah juga diminta mengubah karakteristik pariwisata di Puncak. Selain itu, mengevaluasi wilayah yang tidak penting untuk dikembalikan jadi fungsi hutan.

“Mengubah karakteristik pariwisata, mengevaluasi perkebunan teh, jika terdapat wilayah yang tidak efektif maka penting untuk dihutankan kembali,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa kawasan Puncak Bogor setidaknya mengalami perubahan di dua era. Yaitu alih fungsi oleh perkebunan teh dan industri pariwisata.

“Sementara kawasan puncak juga merupakan kawasan hulu dari Das Ciliwung, sehingga keberadaannya juga mempengaruhi wilayah tengah dan hilir,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, paling tidak 20 kecamatan di antaranya merupakan wilayah rawan bencana alam.

Terlebih, Kabupaten Bogor berada di kawasan hulu yang seharusnya masuk konservasi. Namun juga dipandang sebagai destinasi wisata.

Kabupaten Bogor pun menjadi hulu bagi dua sungai besar di wilayah Jabodetabek, yakni Ciliwung dan Cisadane. Terutama kawasan Puncak yang selalu disalahkan jika terjadi banjir di Jakarta.

Menurut Ade, fungsi Puncak sebagai konservasi serta resapan air kini berkurang. Hal ini dikarenakan masifnya pembangunan komersil di sana. Di mana Pemkab Bogor tidak bisa berbuat banyak karena tanah yang digunakan dimiliki oleh Perhutani.

“Wilayah Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya 55 persen, tapi seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50 persen,” kata Ade Yasin, Minggu (20/2).

Selain itu, banyak pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) tidak memanfaatkan lahannya dengan baik. Ade pun meminta HGU yang tidur itu diambil alih negara untuk dikembalikan sebagai hutan atau konservasi.

“Jika hutan ya kembalikan jadi hutan, sesuai fungsinya. Tidak lagi dieksploitasi untuk hal yang sifatnya komersial,” tegas Ade.

Ade menerangkan, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan Puncak. Pemprov DKI juga harus turun, karena dampaknya dari Puncak pasti ke Jakarta.

Pemkab Bogor minta juga DKI Jakarta agar berperan terhadap pelestarian lingkungan. Soal keterbatasan kawasan RTH yang sebelumnya sempat dibahas, mereka bisa punya RTH di Bogor.

“Karena kan Bogor itu penyangga ibu kota. Jadi RTH nya di Bogor, tidak masalah sebetulnya. RTH yang memang tidak diapa-apakan hanya khusus untuk penghijauan. Sebetulnya dalam pelestarian lingkungan itu tidak ada batas wilayah, karena lingkungan itu milik kita semua. Itu saya kira juga salah satu upaya penyelamatan,” terang Ade. (merdeka.com)

 

Exit mobile version