posaceh.com, Singkil – Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman meminta Kepala Mukim perkuat peradilan adat untuk menyelesaikan sejumlah persoalan atau sengketa guna mencegah konflik sosial ditengah masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
Penegasan tersebut diungkapkan Hamzah Sulaiman, saat membuka secara langsung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peradilan adat bagi seluruh Kepala Mukim se- Kabupaten Aceh Singkil yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Senin (10/8/2026).
“Aparatur mukim memiliki peran strategis dalam mencegah konflik sosial agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, untuk itu kami minta penyelesaian sengketa melalui peradilan adat ini harus diperkuat di setiap wilayah kemukiman masing-masing,”ujar Hamzah Sulaiman.
Sebab menurut Hamzah Sulaiman, penyelesaian sengketa atau persoalan melalui peradilan adat dapat lebih mulihkan kembali hubungan dan perdamaian di tengah masyarakat, bila dibandingkan dengan penyelesaian persoalan atau konflik tersebut melalui meja hijau atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Terutama, persoalan atau sengketa yang terjadi ditengah – tengah masyarakat yang masuk kedalam tindakan pidana ringan (Tipiring).
“Sengketa adat itu bukan mencari siapa yang benar dan salah, melainkan bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak sehingga perdamaian kembali terwujud,”tambah Hamzah Sulaiman.
Kemudian tambah Hamzah Sulaiman yang merupakan seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, kepala Mukim juga di dorong untuk lebih aktif mengawal 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang menjadi kewenangan peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Sehingga ia berharap kepada seluruh Kepala Mukim, agar dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder disaat adanya terjadi dan temuan konflik sosial ditengah – tengah masyarakat.
“Pahami kewenangan, kuasai tata cara penyelesaian, dan senantiasa berkoordinasi seluruh pihak termasuk bKeuchik di wilayah Mukim masing-masing,” tegasnya.
Disamping itu melalui kegiatan pembekalan peradilan adat yang di fokuskan kepada para Kepala Mukim itu, Hamzah Sulaiman juga mengingatkan Kepala Mukim agar pelaksanaan adat – istiadat, terutama tentang penyelesaian konflik melalui peradilan adat agar tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan menghindari pemborosan. Serta mengedepankan musyawarah dan keadilan.
Bahkan untuk memperkuat pelaksanaan peradilan adat untuk penyelesaian sejumlah persoalan atau konflik ditengah masyarakat oleh Kepala Mukim bersama dengan Kepala Desa (Keuchik), Hamzah Sulaiman berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil.(Muh/*)











