posaceh.com, Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam mengupayakan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Suparman alias Sukerman bin Anhar Bancin, Senin (10/8/2026).
Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Perkara ini berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban, Putra bin Samsudin, yang dipicu interaksi di media sosial TikTok hingga berlanjut ke cekcok melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Perselisihan tersebut memuncak pada 12 Juni 2026 ketika tersangka mendatangi korban, hingga terjadi perkelahian fisik di lapangan sepak bola belakang rumah korban.
Dalam perkelahian itu, tersangka memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka robek yang membutuhkan penanganan medis berupa tiga jahitan.
Dalam proses hukum yang berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penilaian komprehensif terhadap kondisi kedua pihak, latar belakang peristiwa, serta peluang penyelesaian di luar pengadilan.
Hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta keterangan tokoh masyarakat mengonfirmasi bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tersangka juga dikenal memiliki kepribadian baik di lingkungan tempat tinggalnya, giat bekerja, serta tidak pernah memicu permasalahan dengan warga sekitar.
Melihat potensi pemulihan, JPU memfasilitasi proses mediasi untuk mempertemukan tersangka dan korban guna mencapai kesepakatan damai.
Dalam proses mediasi tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya, yang kemudian diterima dengan ikhlas oleh korban.
Kesepakatan damai tanpa syarat tersebut resmi ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Juli 2026 tanpa adanya tuntutan hukum lanjutan.
Meskipun biaya pengobatan awal ditanggung BPJS Kesehatan, tersangka menyatakan kesediaannya menanggung biaya jika korban membutuhkan perawatan medis lanjutan di kemudian hari.
Proses perdamaian turut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat yang menguatkan rekam jejak positif tersangka selama bermasyarakat.
JPU menyimpulkan perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan—seperti ancaman pidana di bawah lima tahun dan adanya pemulihan hak korban—sehingga berkas diajukan ke pimpinan untuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan ketimbang sekadar pembalasan hukum.
“Keadilan Restoratif bukan semata-mata mengenai menghentikan suatu perkara, tetapi bagaimana penyelesaian perkara dapat memberikan pemulihan bagi korban, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, serta menjaga kembali hubungan yang telah terganggu akibat terjadinya tindak pidana,” ujar Andie Saputra.
Melalui pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan yang humanis dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.(Muh/*)











