Oleh Muhammad Syarif
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh
Tahun 2024 akan diselenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak, meliputi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebagaimana diketahui bahwa desain kepemiluan saat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu.
Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tidak saja ditentukan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP), tetapi juga oleh Badan Pengawas Pemilu/ Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu/Panwaslih) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga lembaga tersebut berperan sangat strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Pengawasan menjadi elemen penting untuk menjamin bahwa proses dan tahapan pemilu berlangsung jujur, adil dan demokratis.
Pengawasan sangat erat kaitannya dengan fungsi dari Bawaslu/Panwaslih, merupakan lembaga pengawas pemilu yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Mutlak Diperlukan
Keberadaan pengawas pemilu mutlak diperlukan bagaikan diperlukannya wasit dalam suatu pertandingan. Artinya, ada pengawas pemilu saja pelanggaran bisa terjadi, apalagi kalau tidak ada.
Pengawas pemilu yang benar-benar amanah dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik sudah diatur dalam regulasi yuridis. Pengawas pemilu bukan berasal dari unsur partai politik (parpol), bukan juga hasil seleksi anggota parlemen.
Pengawas pemilu dipilih dari kalangan profesional imparsial, baik dari unsur masyarakat, akademisi, ulama, ormas nonafiliasi parpol, pegiat LSM yang dikenal integritas dan track record-nya yang tidak diragukan lagi. Jadi, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, penyelenggara terutama pengawasnya dipilih dari kalangan yang berkualitas pula.
Ditambah regulasi yang jelas dan tegas memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran terkait kepemiluan. Begitu juga terhadap integritas seorang pengawas, harus benar-benar teruji dan steril dari pengaruh dan interest parpol.
Setelah pengawas pemilu terpilih dari orang-orang yang berkualitas dan berintegritas, dipastikan kualitas pemilu dan orang-orang yang terpilih baik anggota parlemen, senator, kepala daerah maupun presiden pun akan lebih baik. Jika tidak, jangan berharap publik figur yang terpilih akan amanah dan mampu mengartikulasi harapan-harapan masyarakat.
Keberadaan wasit yang berkualitas dan steril merupakan suatu keniscayaan. Tanpa ada wasit, pelanggaran sudah tentu tidak dapat dielakkan. Begitu juga di lembaga kepolisian, ada Propam atau Provoost, tujuannya menegakkan disiplin anggota kepolisian. Di institusi TNI, terdapat POM atau PM (Polisi Militer), tujuannya agar tidak ada anggota yang melanggar aturan atau disiplin.
Di lembaga pemerintahan terdapat beberapa institusi yang menegakkan disiplin atau mengawasi perilaku pegawai agar tidak melakukan pelanggaran hukum, atau tidak mempraktikkan tindakan yang menyimpang dengan regulasi atau ketentuan yang ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan sebagainya.
Begitu juga dalam proses penyelenggaraan pemilu, sudah tentu juga diperlukan satu lembaga atau institusi untuk mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut agar berjalan sesuai the rule and the law yang menjadi konsensus penyelenggara negara di Republik ini.
Keberadaan institusi pengawas dalam pemilu mutlak dibutuhkan dan diperkuat dengan varian regulasi dan support anggaran yang mencukupi.
Lembaga Pengawas Pemilu tersebut di Indonesia dinamakan beragam sesuai tingkatan, mulai Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, di tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Aceh dinamakan dengan Panwaslih, Panwaslu Kecamatan, Pengawas kelurahan/desa, dan yang paling rendah adalah Pengawas TPS.
Mereka diberikan tugas dan wewenang masing-masing, dan masa kerja yang tidak sama sesuai kebutuhan.
Eksistensi lembaga Pengawas Pemilu sebenarnya seperti keberadaan panca indera bagi tubuh manusia. Panca indera terdapat lima anggota tubuh lahir yang vital, yakni mata, telinga, mulut, tangan, dan kaki. Organisasi Pengawas Pemilu diumpamakan sebagai mata yang memantau, mengawasi setiap aktivitas peserta pemilu, masyarakat, tim sukses dan pihak lainnya yang berkepentingan.
Sebuah negara, institusi pemerintahan tidak akan berfungsi dengan baik apabila pengawas pesta demokrasi tidak ada atau tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Tubuh yang dipersepsikan sebagai negara tidak akan mampu mewujudkan misi dan cita-cita seorang insan Tuhan, apabila anggota tubuhnya tidak lengkap. Demikianlah lebih kurang analogi keberadaan Pengawas Pemilu dalam alam demokrasi di Indonesia saat ini.
Tidak akan pernah hebat sesungguhnya (sempurna), apabila antara satu anggota tubuh dengan yang lainnya tidak saling sinergi dan kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan.
Masing-masing lembaga negara yang sudah ada termasuk di dalamnya TNI-Polri, DPR, dan lain-lain tidak akan mampu mengerjakan tugas negara dan mencapai tujuan negara apabila tidak didukung oleh lembaga negara lainnya.
Ketika secara konsensus kita mengakui demokrasi sebagai bentuk, corak, dan sistem pemerintahan, mau tidak mau harus kita dukung sepenuhnya. Keberadaan lembaga pemilu mutlak diperlukan dan di-support penuh dan didukung fasilitas lainnya termasuk kantor dan fasilitasnya di setiap provinsi dan kabupaten/kota, bahkan hingga di tingkat kecamatan.
Handal dan Berani
Selain itu, untuk melahirkan proses pemilu yang baik dan berkualitas, sangat diperlukan pengawas pemilu yang handal dan berani dalam menegakkan norma hukum, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik. Sebab kewenangan menindaklanjuti pelanggaran pemilu itu berada di tangan Bawaslu. Bawaslu tentunya bertanggung jawab terhadap jalannya demokratisasi dalam pemilihan.
Objek pengawasan Bawaslu meliputi mengawasi kerja penyelenggara teknis (KPU/KIP) dan peserta pemilu. Bawaslu memberikan rekomendasi seperti saran perbaikan kepada KPU, rekomendasi Bawaslu dapat berupa temuan maupun laporan masyarakat. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi masyarakat yang menurut UU dilarang memihak pada salah satu calon dalam pemilihan.
Kehadiran Bawaslu memudahkan masyarakat untuk mengadu terkait pelanggaran pemilu. Meminimalisir angka pelanggaran pemilu agar menciptakan pemilu yang jujur demi tegaknya keadilan pemilu.
Bawaslu mempunyai peran dalam menyosialisasikan ke masyarakat, ASN, kontestan, dan pemilih pemula, serta pihak terkait lainnya tentang pelanggaran pemilu dan sangat penting juga memberikan pemahaman terhadap sanksi hukum yang akan diterima, mengingat angka pelanggaran pemilu cukup tinggi di setiap pemilu.
Semoga pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang berjalan dengan baik dan sukses.(**)
