News

UPTD PPA Banda Aceh, Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan KDRT untuk Anggota DWP PU Pengairan

1020
×

UPTD PPA Banda Aceh, Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan KDRT untuk Anggota DWP PU Pengairan

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh Nurmiati SP MKM, menyampaikan materi pencegahan dan penanganan KDRT serta perlindungan terhadap anak bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pengairan Aceh, Senin (19/8/2024) yang lalu. FOTO/DOK UPTD PPA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Guna menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banda Aceh mensosialisasikan pencegahan dan penanganan KDRT serta perlindungan terhadap anak bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pengairan Aceh, Senin (19/8/2024) lalu.

Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh Nurmiati SP MKM, menyebutkan 80 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi di lingkungan terdekat, salah satunya ialah di rumah, itu sebabnya Nurmiati mengajak para perempuan untuk lebih berhati-hati dan terus meningkatkan pemahaman pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Siapa sangka, justru kekerasan sering terjadi dilingkungan terdekat yang kita anggap aman, itu sebabnya mari kita tingkatkan pemahaman kita dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak,” kata Nurmiati, Rabu (28/8/2024).

Kepala UPTD PPA Banda Aceh itu juga menyampaikan, realita ini harus dihadapi secara bersama-sama oleh masyarakat, karena kekerasan tidak hanya terjadi di rumah tangga tetapi juga di lingkungan sekitar. Perlu adanya kepekaan dan kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin sudah terlihat mencurigakan.

“Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dan perempuan. Tindakan preventif menjadi kunci dalam mengatasi kekerasan, dan hal ini dapat dimulai dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan, serta cara melaporkannya tanpa takut atau malu,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perilaku yang melukai, baik secara fisik maupun emosional dan dilakukan secara berulang.

Tidak hanya meliputi kekerasan verbal saja, seperti penyiksaan badan. Kekerasan kepada anak juga dapat mengacu pada kekerasan terhadap emosional anak, seperti bullying yang berupa kata-kata hinaan atau merendahkan.

Parahnya, kekerasan seksual juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan kepada anak. Utamanya, yang dilakukan oleh orang tua atau pihak lain yang seharusnya mampu menempati peran sebagai sosok yang melindungi dan merawat bagi sang anak. Kekerasan terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan bisa saja dilakukan oleh lingkungan dimana anak bertempat tinggal dan beraktivitas.

“Dari data yang ada, rumah yang seharusnya menjadi tempat berteduh dan aman seringkali menjadi tempat kejadian kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Apabila menilik dari jenisnya, menurut Nurmiati, kekerasan kepada anak digolongkan dalam empat tipe kekerasan.

Pertama, kekerasan fisik, yaitu kekerasan yang menimbulkan luka fisik, seperti memar, luka, dan sebagainya.

Selanjutnya, terdapat pula kekerasan emosional, yaitu kekerasan yang mengakibatkan adanya gangguan kesehatan mental kepada anak, seperti gangguan dalam perkembangan spiritual, moral, dan sosial.

“Contohnya yaitu pembatasan ruang gerak, tindakan meremehkan anak, mengancam, menakut-nakuti, mendiskriminasi, mengejek, mencemooh, menertawakan, membentak serta perlakuan kasar emosi lainnya,” jelas Nurmiati.

Ada pula kekerasan seksual yang meliputi eksploitasi anak dalam kegiatan seksual, seperti pornografi. Dan, yang paling sering terjadi adalah penelantaran anak, seperti sikap ketidakpedulian dari orang tua terhadap anaknya dan kelalaian pemenuhan kebutuhan anak.

“Bagaimanapun, kekerasan yang dialami seorang anak tidak luput dari faktor internal dan eksternal dari lingkungan terdekatnya. Dalam kasus tersebut, lingkungan terdekat dicondongkan pada orang tua sang anak,” ucapnya
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu faktor adanya kekerasan kepada anak terletak pada tingkat pengetahuan orang tuanya.

Dalam hal ini, kebanyakan orang tua belum mengetahui kebutuhan perkembangan anaknya. Contoh kasusnya adalah tuntutan orang tua kepada anak dalam melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh orang yang usianya lebih tua. Namun, seringkali orang tua akan menuntut sang anak harus bisa melakukannya apapun yang terjadi.

“Jika anak belum bisa, maka orang tua menjadi marah yang akhirnya membentak, mencaci sehingga membuat anak menjadi sedih oleh perkataan dan perlakuan orang tuanya,” ungkap Nurmiati.

Faktor lain adanya kekerasan orang tua kepada anak adalah pengalaman orang tua di masa lalu. Secara tidak langsung, tanpa diketahui, dahulu orang tua juga pernah mengalami kekerasan sewaktu kecil.

“Sehingga kejadian tersebut bisa saja mendorong orang tua juga melakukannya kepada anak,” terangnya.

Adanya kekerasan berupa fisik atau psikis dari orang tua akan mengakibatkan dampak untuk sang anak. Seorang anak yang sering mengalami kekerasan fisik akan mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan pada anak mengalami hambatan.

“Misalnya, anak menjadi cacat tubuh karena terlalu banyak mendapatkan hukuman fisik, hingga yang lebih parah adalah dapat menyebabkan kematian pada anak,” jelas Nurmiati
Sementara, dampak psikis yang diterima anak bisa saja memunculkan adanya trauma yang mendalam. Salah satunya adalah mengalami gangguan perkembangan kejiwaan, seperti emosi, konsep diri yang rendah, agresivitas, serta hambatan dalam hubungan sosialnya.

“Bahkan yang lebih parah adalah dimungkinkan anak tersebut akan melakukan hal yang sama ketika sudah menjadi orang tua kelak,” pungkasnya.(AMZ)