posaceh.com, Banda Aceh – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Pansus DPRK meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, yang kemudian akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy untuk dikelola, guna mendukung pelayanan air bersih bagi warga kota.
Kunjungan lapangan itu merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.
Hadir dalam kunjungan tersebut Tuanku Muhammad selaku ketua pansus, bersama tim pansus lainnya diantaranya Sofyan Helmi (wakil ketua), M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Pansus DPRK Banda Aceh melihat sejumlah fasilitas dan aset yang dibangun dan dibeli oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang kemudian dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy.
Tuanku Muhammad mengatakan bahwa melalui kunjungan lapangan ini, pihaknya ingin melihat nilai dan kondisi aset, serta menilai kelayakannya untuk dimasukkan sebagai aset Perumda Tirta Daroy.
Beberapa aset tersebut meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, serta sejumlah alat produksi.
Selain itu, terdapat instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, aset tersebut juga direncanakan untuk dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan limbah warga.
Tuanku Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mencermati daftar inventarisasi aset yang akan dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain tidak dihibahkan kepada Perumda,” ujar Tuanku Muhammad.
Ia juga menyampaikan, tim Pansus DPRK Banda Aceh akan terus bekerja untuk mendorong percepatan pengesahan qanun tersebut.
Menurutnya, tanpa kejelasan status aset, persoalan ini akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Dengan adanya qanun, status kepemilikan aset antara Pemerintah Kota dan Perumda Tirta Daroy akan menjadi jelas.
Penataan aset dinilai sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan. Tuanku Muhammad menjelaskan, jika suatu aset dibangun atau dibeli oleh PUPR namun belum dihibahkan, maka pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab PUPR.
Sementara itu, Perumda Tirta Daroy tidak dapat menganggarkan biaya pemeliharaan terhadap aset yang belum menjadi miliknya. Hal ini dapat menyulitkan ketika terjadi kerusakan pada fasilitas.
“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy tapi masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh, maka pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikan sudah jelas, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,”paparnya.
Sementara itu, Sofyan Helmi menjelaskan bahwa rancangan qanun penyertaan modal untuk Perumda Tirta Daroy bukan berarti Pemerintah Kota Banda Aceh menyuntikkan dana segar ke perusahaan.
Ia menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut berupa pengalihan aset yang selama ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi milik Perumda Tirta Daroy.
Dengan disahkannya qanun tersebut, jumlah aset Perumda Tirta Daroy secara resmi akan meningkat karena telah tercatat sebagai milik perusahaan daerah.
Selama ini, katanya, meskipun aset tersebut telah digunakan, secara legalitas masih belum menjadi milik Perumda.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak aset Pemerintah Kota yang saat ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama pascatsunami, ketika banyak bantuan dari berbagai lembaga diberikan untuk pelayanan publik.
Namun, sebagian besar aset tersebut belum tercatat sebagai milik perusahaan. Melalui qanun ini, seluruh aset akan diperjelas statusnya, termasuk menentukan aset yang layak dijadikan sebagai penyertaan modal.
Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, setiap pembangunan seperti jaringan perpipaan untuk permukiman warga, baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun hibah pemerintah, setelah selesai akan langsung dihibahkan menjadi aset Perumda Tirta Daroy.
Selama ini, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya diserahterimakan kepada Perumda.
Sementara itu, Aiyub Bukhari menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pansus yang telah dibentuk.
Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan aset yang masih layak digunakan dapat dialihkan menjadi milik Perumda Tirta Daroy.
Ia menekankan bahwa aset yang akan diserahkan harus benar-benar fungsional dan masih dapat dioperasikan. Setelah pengalihan, ia mendorong pihak Perumda untuk melakukan perawatan dan pengelolaan aset secara optimal, sehingga dapat meningkatkan fasilitas, produktivitas air bersih, serta pelayanan suplai air bagi warga Banda Aceh.(Mar)
