Berita Foto

Terkait Penyaluran Pembiayaan Amal Hasan : Bank Utamakan Prinsip Prudential Banking

2015
×

Terkait Penyaluran Pembiayaan Amal Hasan : Bank Utamakan Prinsip Prudential Banking

Sebarkan artikel ini

POSACEH.COM-BANDA ACEH,  Pihak Bank dalam setiap upaya menyalurkan pembiayaan kepada nasabah dan masyarakat tentunya sudah melakukan berbagai tahapan dan mekanisme sesuai prosedur tekhnis bank, dimana setiap tahapan tahapan dan mekanisme tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan ini menjadi salah satu prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian),

Demikian antara lain dijelaskan Amal Hasan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah kepada Pos Aceh diruang kerjanya, Senin (6/4/2020)di dampingi Humas Bank Aceh Syariah, Reza Syahputra.

Menurut Amal Hasan, pihak Bank dalam menyalurkankan pembiayaan kepada siapapun termasuk PNS dan Pengusaha sudah pasti akan mengikuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Semua Bank dan industri jasa keuangan, dalam setiap penyaluran pembiayaan/kredit selalu diawasi oleh Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara rutin dan berkala, jadi tidak mungkin dilakukan secara sembarangan dan tanpa melalui tahapan proses dan prosedur yang cukup telah ditetapkan. Semua dilakukan melalui skema pembiayaan normal dan sangat selektif, baik pembiayaan skala usaha kecil maupun skala usaha besar” terang Amal Hasan.

Terkait pemberitaan beberapa media tentang Pengusaha Lokal yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank Aceh, Amal Hasan menjelaskan bahwa salah satu fungsi intermediasi bank adalah menyalurkan pembiayaan kepada yang membutuhkan dalam rangka mendukung program pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi tidak ada yang istimewa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada siapapun sepanjang memang memenuhi syarat yang ditentukan dan memiliki kelayakan usaha secara berkelanjutan. Apalagi untuk sektor usaha produktif yang memiliki multiplier efek sangat luas dalam perputaran ekonomi daerah.

“Akan sangat sulit suatu daerah berkembang kalau dunia usaha tidak didukung akses permodalan dari bank baik dalam bentuk modal investasi maupun modal kerja,” tegasnya.

Amal Hasan meminta semua pihak untuk melihat hubungan dan keterkaitan dunia usaha dengan bank secara rasional dalam sudut pandang yang sama dan dalam perspektif bisnis. Tentu tidak ada kaitannya penyaluran pembiayaan/ kredit oleh bank kepada siapapun dengan persoalan politis.

Bank itu punya regulasi yang sangat komplit dan diawasi secara ketat oleh OJK, BI dan ada juga komite pembiayaan, satuan audit internal, ada manajemen risiko dan kepatuhan serta ada Audit Umum oleh Akuntan Publik. “Jadi pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penyaluran pembiayaan oleh bank kepada siapapun,” ujar Amal Hasan.

Praktek bisnis dunia perbankan selalu menganut azas-azas profesionalitas, ketika seseorang mengajukan permohonan pembiayaan pada sebuah Bank, yang pertama akan dilihat adalah kelayakan usaha dan karakter nasabah tersebut lalu apakah syarat dan ketentuannya bisa terpenuhi. Dan dalam proses selanjutnya bank akan bekerja sama dengan pihak-phal atau lembaga profesional independen seperti KJPP atau appraisal, notaris, BPN, akuntan publik, termasuk mitra asuransi sebagai penjamin. “Jadi regulasi di sistem perbankan itu sudah sangat ketat dan berlapis, jadi tidak mungkin bisa sembarangan,” tegas Amal.

Ketika ditanya, dalam kondisi darurat Corona seperti sekarang ini, apakah pihak Bank Aceh masih tetap menyalurkan pembiayaan, Amal menjelaskan bahwa, meskipun keadaan darurat Corona seperti sekarang ini, pihak Bank Aceh tetap menyalurkan pembiayaan kepada nasabah secara selektif, dalam pemberian pembiayaan tentunya pihak bank akan mengikuti prosedur syarat dan ketentuan yang berlaku.(T Azhari)