posaceh.com, Kota Jantho – Terkait dengan keputusan pemerintah pusat yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aroma Cipta Anugrahtama oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan menerbitkan 180 surat pencabutan IUP pada 15 Februari 2022 lalu,
Menyikapi hal tersebut PT Solusi Bangun Andalas (SBA) produsen Semen Andalas Lhoknga Aceh Besar masih terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Aceh.
Head of Media PT Solusi Bangun Andalas, Faraby Azwany, kepada posaceh.com, Rabu (23/2/2022) sore mengatakan bahw PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang disebut sebagai salah satu pemilik IUP yang dicabut oleh Kementerian Investasi/ BPKM adalah sesama afiliasi dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Untuk, kata Faraby Perusahaan menghormati keputusan yang telah diambil oleh Kementerian Investasi.
“Perusahaan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pejabat dan pemangku kepentingan terkait, tentang IUP yang telah dicabut tersebut,” ujarnya.
Faraby menyampaikan SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan mentaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis dan operasinya, untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pembangunan di masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan operasional yang baik dan taat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Pada berita sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM, menjelaskan berdasarkan undang-undang, pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pusat, aturan ini berlaku sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penjelasan kewenangan pengelolaan minerba termaktub dalam Pasal 156 UUPA.
Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara.
Tak hanya itu, Kemendagri melalui suratnya nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 juga menegaskan Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara.
Terkait pencabutan IUP PT ACA, Mahdinur mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sedang mengklarifikasi kepada BKPM.
“Saya yakin ini ada kesilapan dari pihak kementerian sehingga munculnya pencabutan izin PT ACA. Mudah-mudahan ada klarifikasi nanti,” pungkas Mahdinur.(Muiz/MarDG)











