* Tiga Belum Mundur
posaceh.com, Sigli – Enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupten Pidie yang tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik (Parpol) atau sebagai saksi Parpol, akhirnya mengundurkan diri.
Meskipun ke sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilantik beberapa hari yang lalu hanya enam orang telah mendurkan diri dengan kesadaran diri sendiri.
Adapun keenam anggota PPK mengundurkan diri yakni, Safrizal dari Kecamtan Mila, Fakhridon kecamatan Simpang Tiga, Muhammad Fauzan Kecamatan Gelumpang Tiga,
Kemudian Fikaruddin dari Kecamatann Gelumpang Tiga, Suharnaidi Kecamatan Geulupang Baro, Kamaruddin dari Kecamatan Muara Tiga.
Sementara ada tiga anggota PPK yang belum mudurkan diri yakni, yang belum mundur, yaitu PPK Kecamatan Keumala Nurul Husna, PPK Padang Tiji Nurasiah dan PPK Kecamatan Indrajaya Jufrizal.
Azharuddin Komisioner KIP Pidie kepada posaceh.com mengatakan keenam anggota PPK telah menyerahkan surat mundurkan diri setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Mereka keenam anggota PPK telah menyerahkan surat mundurkan diri angsung menyerahkan surat kepada komisioner KIP Pidie,” kata
Azharuddin, Kamis (23/5/2024).
Kemudian Azharuddin menyebutkan ketiga anggota PPK yang belum mundur diri, namun pihak KiP Pidie melakukan proses persidangan terhadap ke tiga anggota PPK di kantor KIP Pidie namum pihak pelapor para saksi tidak hadir pada persidangan tersebut.
“Kami akan melanjutkan sidang besok dengan dihadri para saksi dan pelapor, untuk mengetahu keterangan yang sebernya,” ucapnya.
Lalu ia mengatakan, Nurul Husna PPK Keumala setelah diketahui bahwa caleg DPRA, pada sebuh partai pada pemilhan pileg 2024 lalu. Tetapi anggota PPK Keumala terdaftar pada partai itu hanya terdaftar peserta semnetara tidak terdaftar pengurus tetap pada partai tersebut.
“Karna PPK Keumala bukan anggota partai tetap namun telah mundurkan diri dari anggora partai tersebut,” sebutnya.
Ketiga anggota PPK tersebut pihak KIP Pidie tetap memnggil kembali untuk mengikuti persidangan dikantor KIP. Terkait tiga anggota PPK yang belum memgundurkan diri mereka harus menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mereka tetap menjalani mekanisme apa diberhentikan atau bagaimana. Kita tunggu prosesnya dulu agar semua bisa selesai dengan baik,” tutupnya. (Harmadi)